Shalat jumat sudah menjadi rutinitas mingguan bagi seluruh laki-laki muslim di dunia ini, khususnya di Indonesia.
Tentu sebagai sebuah ibadah pengganti shalat dhuhur, shalat jumat juga memiliki syarat-syarat agar pelaksanaannya dianggap sah, tanpa mengganti shalat dhuhur.
Beberapa syarat tersebut disebutkan oleh syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja.
Dalam kitab tersebut disebutkan 6 syarat sah melaksanakan shalat jumat
Pertama, harus dilakukan pada waktu dzuhur.
Kedua, harus didirikan dalam perbatasan daerah.
Ketiga, harus dilaksanakan dengan berjamaah.
Keempat, orang yang shalat jum’at harus ada 40 orang laki-laki baligh, dan semua bermukim (bukan musafir) dan orang yang merdeka
Kelima, tidak didahului atau dibarengi dengan shalat jum’at yang lain dalam satu daerah itu
Keenam, Sebelum shalat jum’at diharuskan membaca dua Khutbah.
Wallahu A’lam