Bagaimana Hukum Sunat Perempuan? Puan Amal Hayati Bersama Sejumlah Tokoh Akan Membahasnya

Bagaimana Hukum Sunat Perempuan? Puan Amal Hayati Bersama Sejumlah Tokoh Akan Membahasnya

Bagaimana Hukum Sunat Perempuan? Puan Amal Hayati Bersama Sejumlah Tokoh Akan Membahasnya

Puan Amal Hayati, atas dukungan OSLO Colation Universitas Oslo akan menyelenggarakan halaqah untuk membahas sumber sumber rujukan keagamaan  yang digunakan untuk membenarkan atau menolak praktik sunat perempuan yang membahayakan bagi genitalia perempuan atau kesehatan reproduksi mereka.

Acara diselenggarakan di Ciganjur, 30 Mei 2024 dihadiri oleh 20 orang kiai, nyai dan para pemerhati isu kekerasan terhadap perempuan terutama dalam praktik sunat perempuan tanpa alasan medis. PUAN menghadirkan sejumlah nara sumber antara lain Kiai Faqihuddin Abdul Kodir yang merupakan  pengkaji isu gender dan Islam dari KUPI, Dr. Maria Ulfah Anshor dan Imam Nakhai dari Komnas Perempuan, Kiai Ulil Abshar Abdalla dari Lakpesdam NU. Dr. Lena Larsen Direktur OSLO akan menyampaikan sambutan pembukaan secara on-line.

Kajian tekstual ini dianggap penting karena secara statistik praktik itu menguat dan sebagian besar menggunakan argumentasi agama dan tradisi budaya bahwa sunat perempuan atau praktik Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) adalah keharusan dalam kerangka kesehatan, atau mengontrol seksualitas perempuan.

Kajian serupa ini dimaksudkan sebagai ikhtiar kampanye untuk mencapai kemaslahatan bagi perempuan. Dari sisi pembangunan hal ini sejalan dengan target pencapaian SDG’s khusunya untuk pencapai  Agenda Pembangunan yang Berkelanjutan di tahun 2030 melalui pencapaian Tujuan no 5 Pencapaian hak asasi kaum perempuan melalui upaya kesetaraan dan keadilan bagi perempuan.

Statistik menunjukkan lebih dari 51% anak perempuan di bawah 14 tahun di Indonesia mengalami beberapa bentuk FGM/C (SPHPN/2nd VAW Survey 2021, Riskesdas 2013). Itu berarti satu di antara dua perempuan mengalami praktik ini belum dianggap sebagai hal yang perlu mendapat perhatian dengan alasan praktik itu jarang dilaporkan sebagai praktik yang membahayakan kesehatan reproduksi perempuan.

Padahal tak ada laporan secara publik bukan berarti praktik itu kurang berbahaya. Tidak adanya laporan dapat dibaca sebagai masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman soal bahaya sunat perempuan, atau lemahnya sosialisasi dan kampanye tentang bahaya praktik sunat perempuan ini.

Saat ini, praktik FGM/C semakin meluas dan membahayakan karena terjadi proses medikalisasi. Menguatnya praktik ini dipengaruhi oleh lemahnya kerangka hukum, faktor budaya, dan menguatnya cara pandang fundamentalis Islam yang menganggap sunat adalah identitas kemusliman dan karenanya dianggap sebagai keharusan.

Tentang PUAN Amal Hayati 

PUAN Amal Hayati, (selanjutnya disebut PUAN) didirikan atas inisiatif Ibu Sinta Nuryah Wahid adalah LSM pioneer yang melakukan kajian keagamaan (kitab kuning) secara kritis untuk kitab-kitab yang bias gender dan misoginis dan masih digunakan sebagai landasan dalil agrumen dalam membahas isu perempuan, termask kajian tentang sunat perempuan.