Industri rumahan bisa menjadi salah satu ladang penghasilan. Tak hanya digandrungi ibu-ibu masa kini, bekerja di industri rumahan juga pernah dilakukan salah satu sahabat Nabi Saw, yakni Zainab binti Muawiyah.
Zainab merupakan istri Abdullah bin Masud RA. Suaminya, Abdullah bin Masud RA hanyalah seorang buruh serabutan yang menerima upah dari menggembala kambing. Ia miskin dan tak punya banyak uang. Penghasilan lelaki yang akrab disapa Ibnu Mas’ud ini pun sering kali tak mencukupi kebutuhan keluarganya.
Melihat keadaan ekonomi keluarganya yang pas-pasan, Zainab berinisiatif untuk memulai usaha. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Zainab merintis industri rumahan. Tidak ada keterangan pasti mengenai produk apa yang dihasilkan Zainab, meskipun demikian, usaha yang dirintis Zainab terbilang cukup sukses hingga ia mampu memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.
Baca juga: Di Ceramah Ustadz Khalid Basalamah, Perempuan Tak Boleh Jadi Pemimpin Keluarga?
Menafkahi suaminya dan anak-anak yatim yang menjadi tanggungannya
Keberhasilan usaha Zainab perlu diacungkan jempol. Dari hasil tangannya, putri Abi Muawiyah at-tsaqafiyyah ini bahkan mampu menafkahi suaminya dan anak-anak yatim yang menjadi tanggungannya. Dalam Fathul Bāri bi Syarhi Shahīh al-Bukhāri disebutkan, anak-anak yatim yang dinafkahi Zainab adalah keponakan-keponakannya, anak-anak dari saudara saudarinya.
Dalam hadis riwayat al-Bukhari dikisahkan, suatu hari, Zainab sedang berada di masjid dan mendengarkan khutbah Rasulullah SAW. Ketika itu Rasulullah SAW berpesan “Bersedekahlah kalian walau dari perhiasan yang kalian miliki.”
Mendengar tausiyah itu, Zainab langsung bersemangat untuk bersedekah, apalagi ia sudah memiliki penghasilan sendiri. Namun Zainab menyadari, suami dan anak-anak yatim tanggungannya justru lebih membutuhkan sedekahnya dari pada orang lain.
Perempuan yang akrab dipanggil Zainab bin Abdullah at-Tsaqafiyah ini kemudian berkata pada suaminya “Tanyakanlah kepada Rasulullah, apakah aku mendapat pahala jika menafkahimu dan anak-anak yatim yang menjadi tanggunganku?”
“Cobalah Engkau tanyakan langsung kepada Rasulullah,” ujar Ibnu Mas’ud.
Zainab lalu menuju kediaman Rasulullah SAW, ternyata di depan pintu rumah beliau sudah ada seorang perempuan Anshar yang juga hendak menanyakan hal yang sama dengannya.
Kebetulan, Bilal melintas di hadapan mereka, Zainab pun memanggil Bilal dan berkatam “Tolong tanyakan kepada Nabi Muhammad Saw, apakah aku akan dapat pahala jika menafkahi suamiku dan anak-anak yatim di pangkuanku? Tapi tolong jangan beritahu siapa kami”
Maka Bilal pun masuk ke rumah Rasulullah Saw dan menanyakan pertanyaan Zainab.
“Siapa mereka,” tanya Nabi Saw
“Zainab,” Bilal menjawab.
“Zainab yang mana?” Nabi bertanya lagi.
“Istri Abdullah,” ucap Bilal
Setelah tahu sang penanya, barulah Nabi Saw menjawab “Ya, dia mendapatkan dua pahala, pahala nafkah keluarga dan pahala sedekah.”
Baca juga: Bolehkah Istri Menafkahi Suami?
Belajar dan Mengajar
Selain bekerja, Zainab juga aktif belajar dan mengajar. Ia sering kali datang ke masjid untuk shalat berjemaah dan menghadiri majelis-majelis ilmu. Zainab belajar langsung dari Rasulullah Saw, ia juga belajar dan meriwayatkan hadis dari suaminya, Ibnu Mas’ud Ra, dan dari Umar bin Khattab Ra.
Zainab tak memendam ilmunya sendirian, ia juga mengajar dan meriwayatkan hadis. Istri Ibnu Mas’ud ini memiliki sekitar 16 murid dari kalangan tabiin, beberapa di antaranya Amr bin al-Harits, Amir bin Syarahil, Urwah bin Zubair, Kultsum bin Alqamah dan Masruq bin al-Ajda’.
Demikianlah pribadi Zainab binti Muawiyah, perempuan mandiri yang mampu meghasilkan uang dengan tangannya sendiri. Ia mampu menafkahi keluarganya dan menopang ekonomi keluarga.
Dari Ibnu Mas’ud kita pun bisa belajar, tidak perlu malu jikalau penghasilan istri bisa melebihi penghasilan suami. Tidak perlu malu jika sang istrilah yang justru memberikan nafkah. Sebab keluarga perlu dibangun atas asas kesalingan dan kerjasama, baik suami maupun istri harus saling melengkapi, termasuk dalam persoalan ekonomi.
Kita juga dapat melihat bahwa Islam sama sekali tidak menghalangi perempuan untuk mandiri dan menghasilkan uang sendiri. Terlihat jelas bahwa Rasulullah Saw pun begitu mengapresiasi Zainab. Beliau tidak melarang Zainab bekerja, beliau justru mengapresiasinya dengan berkata bahwa istri yang menafkahi suami dan anak-anaknya akan mendapat dua pahala, pahala nafkah dan pahala sedekah.
Wallahu a’lam bisshawab
Referensi: Fathul Bāri bi Syarhi Shahīh al-Bukhāri hadis no 1466, al-Ishābah fit Tamyīz as-Shahābah
Artikel ini kerjasama Islamidotco dan RumahKitab*
Baca juga tulisan lain tentang Muslimah Bekerja.