Beredar di media sosial sebuah potongan video Ustadz Abdus Somad (UAS) yang diduga sedang mengomentari situasi terkini tentang kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat. UAS menyoal tentang himbauan kepada umat Muslim agar mengurungkan ibadah berjama’ah di masjid selama pandemi Covid-19 masih tak terkontrol.
“Melarang orang ke masjid, tapi di mall, di pasar dibiarkan. Di mana letaknya hati kecilmu?” kata Ustadz Somad dalam video.
Menurut UAS, durasi orang di masjid paling banyak hanya lima hingga sepuluh menit, sedangkan di mall atau pasar mereka bisa berjam-jam.
“Tak malukah engkau nanti berjumpa dengan Allah, di masjid orang hanya 5 – 10 menit. Hanya 5 menit saja di masjid. Lima jam orang duduk di mall, di pasar,” ujarnya lebih lanjut.
Terpisah, Ustadz Ahong menjelaskan bahwa di masa darurat seperti hari ini, umat Muslim sudah seharusnya menghindari kerumunan, salah satunya menggiatkan ibadah di rumah saja. Dia menggunakan makna paling harafiah dari istilah “masjid” dan, dengan demikian, memperluas makanya.
“Di masa PPKM darurat ini, jadikanlah rumah kita sebagai masjid untuk mendekatkan diri pada Allah. Dalam mazhab Hanafi dikatakan, rumah kita bisa menjadi masjid,” terang Ustadz Ahong lewat akun twitternya.
Adapun keterangan dalam mazhab Hanafi yang dimaksud adalah begini:
أن كل مسجد له إمام ومؤذن معلوم وتصلى فيه الخمس بالجماعة (البحر الرائق شرح كنز الدقائق)
“Setiap masjid (adalah) yang memiliki imam shalat 5 waktu (rawatib) dan muazin yang diketahui, serta didirikan sholat 5 waktu secara berjamaah di dalamnya” (al-Bahr al-Raiq, juz 2, hlm 526)”
Jadi, demikian Ustadz Ahong, salah satu tempat di rumah kita yang biasa digunakan keluarga untuk shalat jamaah 5 waktu itu adalah masjid, sejauh ada yang jadi muazinnya, dan (tempat tersebut) juga boleh dijadikan sebagi tempat iktikaf.
“So, udah gak perlu lagi membenturkan, “Masjid ditutup, kok mall enggak?” Jadikan saja rumah kita sebagi masjid untuk keluarga kita sendiri. Lagian juga mall di Jabodetabek mah pada tutup kok. Kebetulan adik saya kerja di mall, dan dia libur 2 minggu selama PPKM darurat ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah baru-baru ini memberlakukan PPKM darurat dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan. PPKM darurat ini berlaku untuk Pulau Jawa-Bali dan berlangsung dalam durasi 3-20 Juli 2021. Selama kebijakan PPKM darurat masih berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan yang memungkinkan adanya kerumunan seperti pusat perbelanjaan, area perkantoran, tempat ibadah, dan lain sebagainya. (AK)