Shalat sunnah rawatib ialah shalat sunnah yang dilakukan, yang mengikuti terhadap shalat fardhu. Jika dilakukan sebelum shalat fardhu, disebut dengan Qabliyah, dan jika dilakukan sesudahnya disebut Ba’diyah. Shalat sunnah ini terbagi menjadi dua macam, yakni:
Pertama, shalat sunnah rawatib muakkad
Istilah muakkad berarti shalat-shalat sunnah ini pahalanya lebih besar jika dibandingkan dengan yang ghair muakkad, ditambah lagi dengan fakta riwayat bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat-shalat sunnah ini. Shalat rawatib muakkad tersebut ialah:
Dua rakaat sebelum Shubuh
Dua rakaat sebelum Dzuhur, 2 rakaat sesudah Dzuhur
Dua rakaat sesudah Maghrib
Dua rakaat sesudah Isya.
Untuk kategori yang paling besar pahalanya dari salat-shalat di atas ialah dua rakaat sebelum shalat Shubuh.
Kedua, shalat sunnah rawatib ghair muakkad
Dua rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat sesudah dzuhur
Empat rakaat sebelum Ashar, dengan pengerjaan dua-dua
Dua rakaat sebelum Maghrib
Dua rakaat sebelum Isya.
Untuk niat shalat sunnah ini, contohnya ialah jika Anda shalat sunnah dua rakaat sebelum Dzuhur:
أَصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatadz dzuhri rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala.
Artinya:
“Aku niat shalat sunnah qabliyah Dzuhur dua rakaat karena Allah Ta’ala”.
Kata “Dzuhur” di atas bisa anda ganti dengan ketentuan shalat sunnah yang anda lakukan mengikuti shalat fardhu apa, dan kata qabliyyatan anda ganti dengan ba’diyyatan jika anda melakukan shalat sunnah sesudah shalat fardhu.
Bagi orang-orang yang telah sering melakukan shalat sunnah rawatib, jika ia tiba-tiba lupa melakukannya, maka ia boleh menqadhanya setelah shalat fardhu yang dilakukan.
Rasulullah SAW saja pernah menqadha shalat qabliyah ashar diganti dengan setelah melakukan shalat ashar, karena Rasulullah SAW lupa melakukannya.