Dalam persoalan bunga bank memang masih menjadi persoalan. Ada tiga pendapat pokok mengenainya; halal, haram, syubhat.
Sumber perbedaan mereka adalah perbedaan dalam melihat bunga bank; mereka yang menganggap bunga bank identik dengan riba yang diharamkan, ya menghukimnya haram. Dan konsekuensinya, haram juga gaji yang diterima oleh mereka yang bekerja di Bank.
Sedangkan mereka yang menganggap (bunga bank) halal ya otomatis tidak mempersoalkan gaji orang yang bekerja di bank.
Sumber: Fikih Keseharian Gus Mus, hal. 351,Khalista, 2013