Kemarin, tanggal 30 Desember 2020, pemerintah melalui Menpolhukam telah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Secara de jure, pemerintah berdalih bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI masih mengadakan aktivitas yang menganggu ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum. Begitu ungkapan Menkopolhukam Mahfud MD dalam jumpa pers kemarin.
Tentu saja, pembubaran ini akan menuai berdebatan. Belajar dari pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah pada beberapa waktu silam yang telah menuai perdebatan dari beberapa kalangan aktivis. Bukan karena faktor ideologi kenapa para aktivis mendukungnya, namun karena mereka takut bahwa pemerintah akan sama seperti Orde Baru yang banyak melarang aktivitas politik.
Hal yang sama juga akan terjadi setelah FPI secara resmi dibubarkan oleh pemerintah. Bagi kalangan yang masih memegang prinsip demokrasi menganggap bahwa pembubaran tersebut tidak sejalan dengan hak berekspresi dan berpendapat. Negara akan dicap sebagai rezim New Orde Baru karena banyak membubarkan ormas. Setidaknya itu lah respon yang akan terjadi beberapa waktu ke depan.
Meski demikian, pada dasarnya pembubaran FPI berbeda dengan HTI. Pembubaran HTI berangkat dari faktor ideologi, sementara FPI berangkat dari faktor gerakan sosial atau aktivitasnya. FPI, sejak awal berdiri, memegang teguh prinsip amar ma’ruf nahi munkar sebagai visi dan misi organisasi. Prinsip ini ditafsirkan melalui dua bentuk gerakan yaitu dengan memanfaatkan sistem politik yang ada dan sebagai cara pandang melihat kehidupan sosial.
Bentuk pertama diaktualisasikan dalam penolakannya terhadap partai non-Islam, memilih pemimpin Muslim, gerakan mendirikan NKRI Bersyariah dianggap sebagai perbuatan ma’ruf yang perlu diperjuangkan secara kontinu. Sementara menolak demokrasi menolak model ekonomi kapitalisme dan unsur lain yang dipandang bukan dari budaya Islam dinilai sebagai perbuatan munkar, dan oleh karenanya harus dijauhi.
Selama ini FPI memberikan narasi ke publik bahwa Indonesia merupakan negara jahiliyah, negara yang penuh dengan kemunkaran karena tidak menggunakan Islam sebagai basis ideologi. Apabila hal itu hanya dijadikan sebagai wacana maka negara tidak berhak untuk merenggut kebebasan berpikir dan berpendapat. Namun fakta berkata lain. FPI nyata-nyata telah melakukan gerakan untuk menerapkan syariat Islam. Buktinya adalah pada awal Megawati menggantikan Gus Dur sebagai presiden, FPI menolak kepemimpinan Megawati saat itu. Di masa itu juga FPI melakukan demonstrasi untuk memberi saran kepada MPR agar Piagam Jakarta sebagai dasar negara.
Gerakan politik FPI semakin nampak ketika Habib Rizieq memperkenalkan konsep NKRI Bersyariah. Aktualisasi dari cita-cita mendirikan NKRI Bersyariah adalah dengan mengupayakan seluruh daerah di Indonesia menggunakan sistem syariah Islam. Bahkan dari segi sosial, ekonomi, dan budaya harus berdasarkan Islam.
Bentuk kedua amar ma’ruf nahi munkar adalah sebagai basis kekuatan ideologi untuk memberantas hal-hal yang dianggap oleh FPI bertentangan dengan ajaran Islam seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, dan perubatan munkar lainnya. Apabila melihat kemunkaran seperti itu FPI tidak segan-segan untuk melakukan aksi sweepingnya. Hal ini diperkuat dengan tafsir dakwah dengan tangan dipahami juga dengan kekerasan.
Dengan bertindak seperti itu FPI melupakan, sekaligus melangkahi peran pihak berwajib seperti polisi dalam merespon aktivitas kemunkaran. Di sini FPI berdalih bahwa pihak kepolisian mengabaikan dan membiarkan apabila ditemui aktivitas kemunkaran di masyarakat. Oleh karena itu, FPI bertindak langsung untuk memberantas kemaksiatan. Bahkan tindakan sweeping juga sering dilakukan ketika bulan puasa tiba. Mereka menggerebek warung-warung yang buka pada siang hari karena bagi mereka haram hukumnya membuka warung pada siang hari ketika bulan puasa.
Dua alasan di atas apabila dikerucutkan mengarah pada satu pembahasan yakni hukum. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang dapat diterjemahkan dalam gerakan politik dan sosial FPI kerap bertentangan dengan hukum Indonesia. Setidaknya dua argumen di atas yang dijadikan sebagai alasan kenapa FPI dilarang.
Meski demikian, bukan berarti para anggota FPI otomatis tercerai berai bersama pembubaran FPI. Mereka dapat saja berganti nama, namun pada giliran ini mereka harus bisa mengambil pelajaran untuk tidak melanggar hukum negara ke depannya. Apabila tidak diperbolehkan oleh negara, maka negara jelas telah melanggar kebebasan berpendapat dan berserikat kepada warga negaranya.