Kita semua sudah tahu bahwa artis serba bisa bernama Dorce Gamalama adalah artis transgender. Dorce dilahirkan sebagai pria. Lalu seiring karirnya di dunia hiburan naik, Dorce Gamalama mengubah kelaminnya untuk bisa menjadi perempuan seutuhnya. Jadi memang secara fisik bagian luar, Dorce Gamalama saat ini perempuan. Dia mempunyai payudara, juga vagina. Meskipun organ dalamnya tetaplah laki-laki sehingga statusnya secara pandangan fiqh tetaplah sebagai seorang laki-laki.
Diketahui, Dorce Gamalama saat ini sudah wafat. Sebelumnya dia sedang menjalani proses pemulihan karena sakit diabetes. Akibat penyakitnya, Dorce Gamalama sempat mengalami musibah. Kaki sebelah kanannya tidak berfungsi dengan baik setelah ia jatuh dari toilet.
Melihat kondisinya yang semakin memprihatinkan, Dorce Gamalama sudah merasa jika umurnya tak akan panjang. Maka dari itu, Dorce Gamalama memberi wasiat kepada anaknya, jika kelak meninggal dunia, ia ingin dimakamkan sebagai perempuan.
Di dalam ajaran Islam, sedikitnya ada empat kewajiban terhadap janazah yaitu memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkannya. Dari keempat kewajiban ini, perlakuan antara jenazah laki-laki dan perempuan tidak ada bedanya secara signifikan kecuali dalam tata cara memandikannya. Jenazah laki-laki harus dimandikan oleh laki-laki atau perempuan yang masih ada hubungan mahram dengan mayit. Jenazah perempuan harus dimandikan oleh perempuan atau laki-laki yang masih ada hubungan mahram dengan mayit.
Di dalam persoalan memandikan jenazah Dorce Gamalama ada dalil-dalil yang saling tumpang tindih. Pada satu sisi, memandikan jenazah hukumnya adalah wajib kifayah. Namun, supaya tidak menimbulkan birahi yang tidak semestinya, bagi laki-laki dilarang melihat bagian aurat perempuan dan pula sebaliknya. Padahal tubuh Dorce terdapat kedua unsur itu. Yakni alat vital dan payudaranya berbentuk selayaknya milik kaum perempuan sehingga rawan menimbulkan birahi bila dimandikan oleh laki-laki, dan bagian tubuh yang lain seperti tingkat kekasaran kulit selayaknya milik kaum laki-laki sehingga rawan menimbulkan birahi bila dimandikan oleh kaum perempuan.
Kerumitan ini bisa dipecahkan dengan cara menimbang tingkat potensi madharat dari masing-masing kerawanan di atas. Maka saya mencoba memberikan uraian sebagai berikut; Potensi birahi laki-laki akibat menyentuh atau melihat atau meraba alat vital dan payudara wanita tentu jauh lebih besar bila dibandingkan dengan potensi birahi perempuan akibat menyentuh atau melihat bagian tubuh laki-laki di selain area kemaluan depan dan kemaluan belakang.
Dengan landasan manhaj inilah maka jenazah Dorce memang selayaknya dirawat atau diurus sebagaimana jenazah seorang perempuan. Yakni dimandikan oleh kerabat yang masih ada hubungan mahrom baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan. Jika membutuhkan bantuan orang lain, maka pilihlah seseorang dari kalangan perempuan.
Ada sebuah kaidah fiqh yang sangat populer berbunyi:
اذا تعارض مفسدتان قدم أخفهما
“Tatkala ada dua kerusakan yang harus dipilih salah satunya, maka pilihlah kerusakan yang teringan di antara keduanya.”
Syekh Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusydi al-Qurthubi al-Andalusi di dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid juz: 1 halaman: 165, cetakan: toko kitab al-hidayah memberikan uraian sebagai berikut:
واختلفوا فى المرأة تموت مع الرجال أوالرجل يموت مع النساء ما لم يكونا زوجين على ثلاثة أقوال ….وسبب اختلافهم هوالترجيح بين تغليب النهي على الأمر أوالأمر على النهي
“Perbedaan pendapat ulama’ terjadi tatkala ada seorang wanita meninggal di tengah komunitas lelaki tanpa ada satu perempuanpun selain wanita yg telah meninggal tersebut. Muncullah persoalan, apakah jenazah perempuan tersebut dimandikan atau ditayammumi atau tidak usah kedua-duanya? Masing-masing ulama’ punya jawaban berbeda. Ada yang memilih untuk memandikan, ada yang memilih untuk mentayammumi, bahkan ada yang memilih untuk tidak memandikan dan tidak mentayammumi. Perdebatan ulama’ berkisar pada perbedaan prinsip dasar, apakah lebih memprioritaskan menjalankan suatu perintah ( memandikan mayit ) meskipun sambili melakukan larangan ( menyentuh atau melihat aurat perempuan ), ataukah lebih memprioritaskan langkah menjauhi larangan meskipun dengan meninggalkan suatu perintah?”
Berawal dari perbedaan pola pikir tersebut, tercetuslah rumusan bahwa;
- Ketentuan dalam hal siapa yang memandikan jenazah sesuai jenis kelamin hanyalah persoalan ijtihadi atau pertimbangan logis yang berpangkal pada pertimbangan potensi birahi. Bukan persoalan dogmatif atau ta’abbudi.
- Menurut madzhab Malikiyah, jenazah Dorce harus dimandikan selayaknya jenazah perempuan. Menurut madzhab Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah, jenazah Dorce cukup ditayammumi tanpa dimandikan.
Meskipun ada perbedaan antar ulama’, Jenazaah Dorce Gamalama harus dimandikan selayaknya jenazah perempuan. Karena Dorce telah berwasiat, agar kelak jenazahnya diruwat ala perawatan jenazah perempuan. Sedangkan wasiat dari orang tua merupakan amanat yang harus dijalankan oleh anak-anaknya selama isi wasiatnya tidak menerjang aturan syariat islam.
Di dalam kitab tafsir Ibnu Katsir juz 2 halaman 345 ada penjelasan berikut ini:
قال تعالى: { أَطِيعُوا اللَّهَ } أي: اتبعوا كتابه { وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ } أي: خذوا بسنته { وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ } أي: فيما أمروكم به من طاعة الله لا في معصية الله، فإنه لا طاعة لمخلوق في معصية الله، كما تقدم في الحديث الصحيح: “إنما الطاعة في المعروف”. وقال الإمام أحمد: حدثنا عبد الرحمن، حدثنا همام، حدثنا قتادة، عن أبي مرابة، عن عمران بن حصين، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا طاعة في معصية الله” (6) . (6) المسند (4/426)
“Allah Ta’ala berfirman “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. 4:59) dalam apa yang mereka perintahkan pada kalian dalam ketaatan pada Allah bukan dalam maksiat pada Allah karena tidak ada ketaan pada makhluk dalam menjalani maksiat pada Allah seperti dalam keterangan hadits shahih lalu “Sesungguhnya ketaatan hanya pada kebaikan”. Imam Ahmad berkata “Bercerita padaku Abdur rahman dari Hammam dari Abu Muraabah Imran Bin Husein dari Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam “Tidak ada ketaatan dalam maksiat pada Allah” (HR. Ahmad dalam Musnadnya IV/426).