Menghormati Keputusan Dorce Gamalama

Menghormati Keputusan Dorce Gamalama

Dalam fikih sebetulnya tidak ada perbedaan signifikan antara memperlakukan jelazah  laki-laki maupun perempuan. Prinsip yang diutamakan dalam pemulasaraan jenazah adalah memperlakukanya secara hormat agar seseorang kembali menghadap Allah dengan sebaik-baiknya sehormat-hormatnya.

Menghormati Keputusan Dorce Gamalama

Indonesia kembali berduka. Seorang artis dunia pertunjukan serba bisa Dorce Gamalama tutup usia di usia 58 tahun. Tak terbantahkan ia adalah seniman hebat sekaligus unik. Penguasaan panggungnya sebagai penyanyi sekaligus komedian, penampilannya yang glamor, cantik, luwes, pintar selalu menjadi ciri dalam setiap pertunjukkannya. Dan ia belum tergantikan.

Ia juga unik karena pilihannya sebagai seniman yang beridentitas transpuan. Keputusannya berganti  kelamin melalui tindakan medis membuat heboh publik Indonesia di tahun 1983. Ia telah mengabil jalan  tak tanggung-tanggung;  mengubah diri dari lelaki menjadi perempuan tak hanya dalam penampilan pertunjukkannya namun memutuskan menjadi transpuan melalui operasi medis ganti kelamin.

Publik umumnya tahu, ia terlahir sebagai laki-laki dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi.  Namun  sang Dedi yang kemudian berganti nama menjadi Dorce ini merasa dirinya seorang perempuan yang  terperangkap dalam tubuh laki-laki. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan melalui perjuangan panjang dalam meneguhkan keyakinanya, ia memutuskan mengganti kelamin luar menjadi perempuan.

Dorce merasa nyaman dan menjadi dirinya sendiri yang telah bertukar kelamin itu. Ia merasa puas karena berhasil  menegaskan identitasnya dengan menyelaraskan antara orientasi seksualnya dengan tubuh barunya.

Dalam masyarakat yang hanya mengenal identitas kelamin manusia berdasarkan ciri biologisnya- jantan – betina, dan sama sekali tak mempertimbangkan orientasi seksual orang  sebagai bagian dari identitas manusia yang menyertai jenis kelamin, keputusan Dorce meninggalkan kontroversi.  Dorce dinilai melawan kondratnya sebagai laki-laki, padahal ia sendiri merasa justru sedang tuntuk, patuh dalam  mengembalikan kodratnya sebagai perempuan.

Sejak itu, Dorce tak pernah lelah memperjuangkan hak atas identitas barunya. Tak hanya dalam prilakunya yang berusaha selaras dengan harapan-harapan sosial sebagai perempuan, berkarakter perempuan, beribadah, berhaji, berumrah sebagai perempuan,  selangkah-demi selangkah ia menjalani peneguhan itu.  Ia tunduk kepada jalur-jalur legal yang berlaku di negeri ini. Ia jalani proses hukumnya  hingga mendapatkan surat keputusan dari lembaga peradilan  yang menyatakan bahwa ia berjenis kelamin perempuan. Dan ia geming, berkeras, keukeuh, bahwa ia seorang perempuan.  Karenanya ia ingin diperlakukan hingga akhir hayatnya pun sebagai perempuan.

Publik mendengar dari sejumlah wawancaranya yang menyatakan  ia telah berwasiat jika meninggal ia ingin dipulasara dan dimakamkan sebagai perempuan. Wasiat ini seolah ingin menunjukkan sekaligus menegaskan bahwa ia ingin hidup dan mati sebagai perempuan. Ia ingin menyempurnakan bahkan jka perlu melawan pendapat umum dengan menegaskan bahwa  ia  betul-betul seorang  perempuan.

Wasiat ini direspon oleh banyak pihak dengan pro kontra. Salah satunya oleh Gus Miftah. Menurutnya, berdasarkan aturan fikih Dorce harus dikubur sebagai laki-laki karena ia dilahirkan sebagai laki-laki. Gus Miftah  tampkanya berpegang pada pandangan umum yang menentukan jenis kelamin seseorang hanya berdasarkan ciri-ciri biologisnya atau dalam studi gender disebut pandangan yang esensialis. Beliau mengutip  ayat al-Quran yang menurut penasirannya  al-Quran hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.

Namun kearifan ulama klasik yang membaca realitas  dan memberikan kepastian hukum berdasarkan hukum Islam mengakui  bahwa jenis kelamin pada manusia tak hanya dua. Referensi dan kajian tentang “jenis kelamin ketiga” tak kurang-kurang dibahas dalam ilmu fiqih. Itu semua dilakukan oleh para ulama klasik bukan berdasarkan pada teori hipotesa sekedar pengandaian tetapi justru untuk memberikan kepastian hukum yang pada kenyataanya ada jenis kelamin ketiga atau huntsa.

Harus diakui, basis hukum yang dijadikan dasar untuk memberikan status hukum bagi orang yang pada faktanya “lelaki bukan perempuan juga bukan”  masih tetap berorientasi pada kecenderungan dominan  jenis kelamin biologisnya. Dan berdasarkan itu seseorang yang dinyatakan sebagai huntsa kemudian ditentukan jenis kelaminnya pada pilihan yang tetap biner- lelaki atau perempuan. Namun fakta itu menunjukkan bahwa realitas jenis kelamin itu tak mutlak hanya dua lelaki dan perempuan, dan itu diakui dalam kajian fikih

Pada pendapat saya, polemik keperempuanan Dorce tidak akan berakhir selama cara pandang kita dalam melihat dan menilai jenis kelamin seseorang hanya berdasarkan pada ciri biologisnya.  Bahkan sebaliknya, polemik ini akan terperangkap dan tak pernah beranjak dari cara pandang dan penilaian lama bahwa jenis kelamin seseorang hanya diukur berdasarkan ciri-ciri biologisnya, dan itu hanya ada dua jantan -betina. .

Sebagaimana pendapat Gus Miftah yang tak mengakui status keperempuanan Dorce karena terpaku pada anggapan bahwa menjadi “lelaki” dan “perempuan” melulu terpaku kepada ciri biologis, pandangan Gus Miftah tentu mengabaikan fakta tentang kecenderungan orientasi seksual Dorce dan mereka yang mengalami problem yang sama.

Mengapa Dorce ingin dikubur secara perempuan? Bagaimana seharusnya Dorce dikuburkan? Dalam fikih sebetulnya tidak ada perbedaan signifikan antara memperlakukan jelazah  laki-laki maupun perempuan. Prinsip yang diutamakan dalam pemulasaraan jenazah adalah memperlakukanya secara hormat agar seseorang kembali menghadap Allah dengan sebaik-baiknya sehormat-hormatnya.

Karenanya  mereka sama-sama dipulasara sesuai aturan fikih: dimandikan, dikafani, disalati, dan disegerakan untuk dikuburkan.  Dan itu adalah wajib kifayah bagi setiap orang yang artinya harus ada yang mengurus semua proses ini baik  dari keluarga atau umat di sekitarnya.

Namun, jika kita masih berpegang pada cara pandang yang berangkat dari norma-norma heteronormativitas (jantan-betina) tentu  wasiat Dorce dianggap aneh dan menyimpang dari syariat. Dan sepanjang syariat hanya membedakan jenis kelamin manusia berdasarkan jenis kelamin jantan betina  dan  tak mengenali “perpindahan” atau “ pengembalian” jenis kelamin ke identitas barunya itu , maka  tidak akan  tersedia akomodasi  bagi seseorang yang  memiliki orientasi seksual lain sebagai bagaian dari pertimbangan hukum.

Pengakuan terhadap elemen orientasi seksual sebagai fakta yang mengiringi jenis kelamin adalah perkembangan modern yang pada kenyataanya ada di dalam masyarakat. Dan pemenuhan haknya atas identitas barunya itu  merupakan  bagian dari hak-hak asasi manusia  untuk menegaskan sekaligus meneguhkan identitasnya.

Cara pandang fikih lama memang belum mengakomodasikan perkembangan fakta sekaligus cara pandang baru ini. Sehingga,  tak mengherankan apabila muncul penolakan-penolakan baik dari  kalangan agamawan apalagi kaum awam. Mereka masih membutuhkan pengayaan pengetahuan dan beradaptasi dalam merespon perkembangan pemikiran baru ini.

Secara pribadi, saya tidak akan masuk pada polemik status keperempuanan Dorce. Jika Dorce merasa sebagai perempuan dan ingin diperlakukan sebagaimana perempuan, menurut hemat saya, sudah sepatutnya ia diperlakukan sebagai perempuan. Sebab  jikapun  mau kembali ke fikih, sesungguhnya kaidah fikih telah menggariskan bahwa fikih hanya menghukumi sesuatu pada yang tampak (zahir). Dalam sebuah kaidah disebut “Nahnu nahkumu bi zawahir wa Allahu yatawalla al-sara’ir” (kami hanya akan menghukumi berdasarkan zahirnya. Biarlah urusan batin diserahkan kepada Allah SWT). Jika menggunakan kaidah ini, secara zahir Dorce adalah seorang perempuan. Karenanya sudah sepatutnya diperlakukan sebagaimana perempuan. Apakah status/hukum keperempuanannya diakui atau tidak oleh Allah SWT, itu bukan lagi  menjadi urusan manusia. Di hadapan Allah SWT semua manusia setara dan diukur berdasarkan ketakwaannya. Wallahu alam bi sawab