Baru-baru ini tersebar video viral tentang dangdutan yang tampaknya diadakan di sebuah pemakaman. Meski ternyata setelah ditelisik ternyata dangdutan itu bukan di atas pemakaman, melainkan di dekat area pemakaman, banyak yang bertanya-tanya tentang hukum Islam terkait keberadaan seorang muslim di pemakaman. Berikut ini sekelumit hukum Islam terkait tata karma saat di pemakaman.
Nabi Muhammad SAW memberi tuntunan kepada umat muslim agar menjaga sikap saat di pemakaman. Sebab, meski manusia yang menghuni pemakaman tersebut sudah tidak bernyawa dan terkubur di dalam dan tidak bersinggungan langsung dengan manusia yang hidup, mereka tetaplah manusia yang pada dasarnya dimuliakan oleh Allah.
Di dalam Shahih Muslim diriwayatkan Nabi Muhammad bersabda:
عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ قَالَ : سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ :لَا تُصَلُّوا إلَى الْقُبُورِ ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
Diriwayatkan dari Abu Martsid Al-Ghanawi ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “jangan salat menghadap pemakaman dan jangan pula duduk di atasnya.” (HR: Muslim)
Dalam riwayat lain di kitab yang sama Nabi Muhammad bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم: لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
Diriwayatkan dari Abi Hurairah ia berkata, Rasulullah salallahualaihi wasallam bersabda, “Salah seorang kalian duduk di atas bara api lalu api itu membakar bajunya, lalu sampai kekulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas makam”. (HR: Muslim)
Berangkat dari hadis ini dan beberapa dasar hukum yang lain, ulama’ dari kalangan Madzhab Syafi’i mengambil kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, hukumnya haram menduduki makam untuk tujuan buang air besar dan buang air kecil.
Kedua, hukumnya makruh duduk untuk selain buang air besar serta kecil, menginjak serta bersandar pada makam. Hal ini sebagaimana dipaparkan salah satunya oleh Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab.
Ketiga, diperbolehkan menginjak makam kalau memang terpaksa. Seperti saat tidak ada jalan lewat kecuali dengan menginjak makam.
Keempat, maksud dari makam yang tidak boleh diduduki maupun diinjak, adalah area yang diperkirakan tepat di atas mayyit serta yang amat berdekatan dengan area tersebut. Bukan area pemakaman secara mutlak, dalam artian memasukkan area pemakaman yang belum digunakan untuk menguburkan mayyit. Keterangan ini dapat diperoleh salah satunya dalam kitab Al-Bujairimi Alal Khatib.
Kelima, hukum ini berlaku untuk makam muslim. Meski begitu, menurut Imam Muhammad Romli, hal itu juga perlu dilakukan di makam non-muslim demi menjaga kerukunan dengan keluarga mereka yang masih hidup.
Keenam, menginap dipemakaman hukumnya makruh sebab bisa memunculkan rasa gelisah pada orang tersebut. Namun berdasar keterangan Imam Muhammad Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, kemakruhan ini menjadi tidak berlaku bila orang yang menginap itu menginap dengan tidak sendirian. Berikut komentar beliau:
وَيُؤْخَذُ مِنْ التَّعْلِيلِ أَنَّ مَحَلَّ الْكَرَاهَةِ حَيْثُ كَانَ مُنْفَرِدًا ، فَإِنْ كَانُوا جَمَاعَةً كَمَا يَقَعُ كَثِيرًا فِي زَمَنِنَا فِي الْمَبِيتِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ لِقِرَاءَةِ قُرْآنٍ أَوْ زِيَارَةٍ لَمْ يُكْرَهْ
Dan bila diambil kesimpulan dari alasan pemakruhan, keberadaan hukum makruh itu bila orang itu sendirian. Apabila mereka dalam kelompok, seperti yang jama’ ditemui di zaman kita, menginap di malam Jum’at untuk membaca al-Qur’an atau berzirah, maka tidak dimakruhkan.”
Walhasil, apakah dalam video yang viral tersebut muncul hal-hal dilarang seperti yang diterangkan di atas? Kalau benar ada, perlu diketahui bahwa hukum semacam duduk di makam adalah makruh. Tidak sampai haram. Meski begitu, mengadakan hal semacam pesta di dekat semacam area pemakaman tetap saja tidak sepatutnya dilakukan. Maka cukup perlu adanya teguran bagi pelakunya, tidak perlu ada caci maki yang selamanya tidak dianjurkan oleh Islam.