Tiga Identitas Keagamaan Muslim di Maroko

Tiga Identitas Keagamaan Muslim di Maroko

Tiga Identitas Keagamaan Muslim di Maroko
Salah satu pasar di Maroko yang terkenal dan tujuan wisata kuliner selama Ramadhan

Pesantren-pesantren di indonesia tentu familiar dengan kata ‘Maghrib’ yang meliputi Maroko, Sudan, Tunisia, Aljazair, dan Mauritania. Istilah tersebut melekat pada Kerajaan Maroko (Al-Mamlakah Al-Maghribiyyah). Banyak ulama Maroko yang kitabnya dikaji di bumi Nusantara, yang paling terkenal tentu saja kitab Ajurumiyah karya Ash-Shonhaji yang makamnya berada di kota Fes, dan Dalail Al-Khairat karya Syekh Jazuli yang dikebumikan di kota Marrakech. Ibnu Batuta, Sang Musafir terkenal itu makamnya berada di Tanger, kota di ujung utara yang berbatasan langsung dengan spanyol.

Sebagai negara berpenduduk sekitar 35,7 juta menurut sensus tahun 2017, 98 bahkan 99 persen penduduknya beragama islam dengan mazhab fikih yang dianut adalah maliki. Sisanya, ada pemeluk kristen, katolik, dan yahudi. Maroko, dalam kehidupan keberagamaannya menganut paham ahlussunah wal jama’ah yang tercermin dalam Al- Huwiyyah ad-Diniyyah al-Maghribiyyah (Identitas keberagamaan masyarakat Maghrib) yakni bermazhab akidah Asy’ariyah, Mazhab Maliki, dan Tasawuf Junaid Al-Baghdadi.

Ketiga hal tadi terrekam dalam nadham terkenal di kalangan maliki karya Ibnu ‘Asyir yang berbunyi :

فى عقد الأشعري وفقه مالك   *   وفى طريقة الجنيد السالك

Yang terjemahan bebasnya berarti: “(Penduduk maghrib) bermazhab asy’ari dalam akidah dan bermazhab maliki dalam fikih, dan (mereka) menganut mazhab Junaid dalam suluk (tasawuf)”

 

Akidah Asy’ari di Maroko

Dalam sejarahnya, mazhab yang didirikan oleh Abu Al-Hasan Al-Asy’ari ini seperti diceritakan oleh An-Nashiri dalam Al-Istiqhsa, masuk ke bumi maghrib setelah para penduduknya memeluk beberapa aliran teologi mulai dari khariji, rafidli, hingga akhirnya mereka menganut mazhab ahlussunnah waljamaah. Pada abad ke-6 H, disebarluaskan oleh salah satu khalifah dari dinasti Al-Muwahidin yaitu Ibn Tumart setelah belajar ke wilayah timur.

Akidah asy’ari, seperti diketahui, mengkompromikan antara teks (wahyu) dan akal. Di antara prinsip-prinsip mazhab ini adalah berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendekatan ta’wil dan juga mencari titik temu antara wahyu dan akal.

Ulama-ulama maroko berperan penting dalam mempertahankan dan menyebarluaskan akidah asy’ari di barat Islam hingga ke timurnya melalui karangan-karangannya. Di antara karya-karya tersebut adalah Syarah Ar-risalah Abi Zaid Al-Qairawani karya Abu Bakr Muhammad At-Tamimi. Meskipun kitab ini adalah kitab fikih, tetapi di dalamnya juga dibahas masalah-masalah akidah. Begitu pula Ibnu ‘Abdul Barr dan Ibnu ‘Asyir yang memasukkan pembahasan-pembahasan akidah dalam kitab-kitab hadits dan fikih mereka.

Hal-hal tersebut terjadi karena imam mereka, Imam Malik bin Anas menganjurkan untuk tidak memperdalam masalah-masalah akidah yang mengakibatkan corak akidah asy’ari di maroko lebih banyak dijumpai di karya-karya fikih maliki mereka. Meskipun ada sebagian karangan yang khusus tentang akidah asy’ariyah seperti kitab Ar-Rad ‘Ala al-Qadariyah (Bantahan terhadap Qadariyah) karya Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani.

 

Mazhab Maliki yang Moderat

Mazhab yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas ini banyak dianut oleh penduduk Afrika Utara seperti Maroko dan sebagian wilayah eropa seperti Spanyol. Mazhab maliki secara resmi dijadikan mazhab yang dianut oleh penduduk kerajaan Maroko dan menjadi identitas keberagamaan sehari-harinya sejak masa lampau.

Awal masuknya mazhab Maliki sendiri dimulai pada akhir abad kedua hijriyah melalui tangan Ziyad al-Lakhmi atau yang lebih dikenal dengan Syibthun. Maka wajar sekali jika mazhab ini sangat erat dan mengakar dalam kehidupan masyarakat maghrib secara umum dan maroko secara khusus.

Syekh Rugi, salah satu ulama kesohor Maroko saat ini, lewat salah satu bukunya ‘Mengapa Maroko bermazhab Maliki?’ mengatakan di antara sebab penduduk Maroko menganut mazhab Maliki adalah sosok Imam Malik sendiri yang disifati sebagai ‘alimnya penduduk Madinah. Hal itu dikuatkan dengan hadis Rasulullah yang mengisyaratkan tentang akan adanya orang paling ‘alim di Madinah, dan para ulama menyepakati isyarat itu ditujukan untuk Imam Malik.

Mazhab Maliki terkenal dengan sikap moderatnya dalam berfikih karena mengakomodir prinsip-prinsip yang bersifat rasional seperti istihsan dan maslahah al-mursalah. Istihsan berkenaan dengan prinsip menganggap sesuatu sebagai yang baik dengan mendahulukan dalil khusus daripada dalil umum yang berlaku pada kasus tertentu. Sedangkan maslahah al-mursalah berkenaan dengan kemaslahatan yang sesuai dengan ketentuan syariat meskipun tidak ada dalil khusus yang berkaitan persis dengan hal tersebut.

Sikap moderat dalam mazhab Maliki juga ditunjukkan misalnya lewat pembaruan undang-undang pernikahan (mudawanah al-usrah) yang terus diperbarui dengan melihat perkembangan yang ada. Juga misalnya dalam hal muamalah yang banyak sekali menerapkan prinsip seperti istihsan dan lainnya.

Tasawuf Junaid dan Perkembangan Tasawuf di Maroko

Sama seperti di Indonesia, Maroko juga menganut tasawuf Junaid Al-Baghdadi. Tasawuf Junaid merupakan salah satu tonggak keberagamaan di Maroko yang tidak bisa dipisahkan dan sudah menjelma menjadi pemikiran dan etika beragama masyarakat maroko.

Perkembangan tasawuf di Maroko memiliki ciri khas dan menempati posisi penting dalam sejarah peradaban tinggi mereka selama berabad-abad. Tasawuf di Maroko memiliki sinergi yang baik dengan fikih, ketika pada era dahulu, para ahli fikih di Maroko memiliki peran besar dalam pemberantasan perbuatan-perbuatan menyimpang para penganut animisme dan dinamisme dan menetralisirnya dengan tasawuf.

Yang tidak bisa dipisahkan pula dari perkembangan tasawuf di Maroko adalah masuknya karya Al-Ghazali di akhir era dinasti Murabithin yang kemudian menimbulkan dinamika menarik antara fikih, tasawuf dan juga ilmu kalam.

Hubungan antara fikih dan tasawuf yang erat di maryoko dibuktikan lewat adanya para ahli fikih Maroko yang juga menjadi sufi, di antaranya adalah Syekh Zaruq Al-Fasi yang terkenal itu. Selain sebagai sufi, beliau juga mensyarahi kitab fikih maliki terkenal yaitu Ar-Risalah karya Abu Zaid Al-Qairawani. Di antara ungkapan beliau yang masyhur soal relasi fikih-tasawuf adalah: “Tidak ada tasawuf sama sekali tanpa berfikih, karena tidak akan mengetahui hukum-hukum Allah yang lahiriah, dan tidak ada fikih sama sekali tanpa bertasawuf, karena tidak ada amal tanpa kejujuran dan tawajuh”.

Hingga saat ini, identitas keberagamaan tersebut tercermin di antaranya melalui program-program pengkaderan ulama di Maroko seperti pengkaderan dai’, imam dan khatib yang dibekali penguasaan materi-materi akidah, fikih dan tasawuf. (AN)