Pada pembahasan sebelumnya, penulis telah memaparkan pembagian shalat sunnah. Di antaranya adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Dalam pembagian tersebut, shalat sunnah muakkad (dianjurkan) dan ghairu muakkad merupakan bagian shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Atau juga biasa kita sebut dengan shalat sunnah rawatib.
Adapun shalat-shalat sunnah yang tergolong muakkad adalah sebagai berikut:
Dua rakaat sebelum shalat subuh, dua rakaat sebelum shalat dhuhur, dua rakaat setelah shalat dhuhur, dua rakaat setelah shalat maghrib dan dua rakaat setelah shalat shalat isya’.
Sedangkan shalat-shalat sunnah yang tergolong shalat sunnah ghairu muakkad adalah:
Empat rakaat sebelum dhuhur, hal ini berdasarkan hadis Aisyah Ra. bahwa Nabi tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum shalat dhuhur, kemudian empat rakaat setelah shalat dhuhur.
Hal ini sebagaimana riwayat Ummu Habibah bahwa Nabi pernah bersabda: “Barang Siapa yang melaksanakan shalat empat rakaat sebelum dhuhur dan empat rakaat setelah dhuhur, maka jasadnya diharamkan masuk neraka.”
Adapun jika dhuhurnya diganti dengan shalat jumat, maka empat rakaat sebelum dan sesudah jumat hukumnya sama seperti sebelum dan sesudah shalat dhuhur.
Selain empat rakaat sebelum dan sesudah shalat dhuhur, shalat sunnah lain yang termasuk Shalat Sunnah Ghairu Muakkad adalah shalat empat rakaat sebelum shalat ashar dengan dua salam. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Tirmidzi bahwa Nabi pernah melakukan shalat empat rakaat sebelum ashar.
Selain itu juga ada dua rakaat ringan sebelum maghrib dan isya. Hal ini dibuktikan dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughaffal:
“Di antara dua adzan ada satu shalat bagi yang ingin mengerjakan.”
Adapun penyebutan shalat qabliyah atau bakdiyah karena shalat tersebut terletak sebelum dan sesudah shalat fardhu.