Pemerintah Indonesia sejak dahulu menaruh perhatian besar terhadap terjemahan Al-Qur’an. Dalam pembangunan nasional semesta berencana tahap pertama, penerjemahan Al-Qur’an termasuk salah satu proyek yang diprioritaskan.
Sebagaimana tercantum dalam ketetapan MPRS nomor XI tahun 1960 pasal 2 dan Pola Proyek I Golongan AA 7 Bidang Terjemah Kitab Suci Al-Qur’an.
Sebagai tindak lanjut ketetapan MPRS tersebut, pada tahun 1962 Kementerian Agama membentuk Lembaga Penyelenggara Penerjemah kitab suci Al-Qur’an.
Lembaga ini berhasil menerbitkan terjemahan Al-Qur’an kementerian agama untuk pertama kalinya pada 17 agustus 1965. Terjemahan Al-Qur’an versi pertama ini diresmikan oleh menteri agama KH. Saifuddin Zuhri, dicetak dalam 3 jilid dan setiap jilid berisi 10 juz.
Pada tahun 1971 terjemahan Al-Qur’an edisi tahun 1965 mengalami penyempurnaan kecil pada beberapa bagian. Untuk kemudian dicetak menjadi satu jilid sehingga terlihat cukup tebal, sekitar 1294 halaman. Cetakan edisi ini diberi judul “Al-Qur’an dan Terjemahnya”.
Pada tahun 1989 Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an melakukan kajian penyempurnaan Al-Qur’an dan Terjemahnya. Penyempurnaan pertama kali ini tidak menyeluruh, hanya fokus pada penyempurnaan redaksional yang dianggap tidak sesuai dengan bahasa indonesia ketika itu.
Tim ini dipimpin oleh ketua Lajnah saat itu, Drs. Hafidz A Dasuki, MA. Pada tahun 1990 hasil penyempurnaan ini juga diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka membagikan secara gratis Al-Quran dan Terjemahnya kepada jamaah haji indonesia sebelum kembali ke tanah air.
Penyempurnaan kedua dilakukan oleh Kementerian Agama pada tahun 1998 hingga tahun 2002. Penyempurnaan kali ini lebih menyeluruh, sehingga memakan waktu sekitar 4 tahun.
Perbaikan yang dilakukan meliputi empat aspek pokok, antara lain: aspek bahasa, aspek konsistensi, aspek substansi/ dan aspek transliterasi yang mengacu pada SKB dua menteri tahun 1987.
Beberapa ulama yang menjadi anggota tim penyempuna antara lain: Prof. Dr. M. quraish shihab, MA, Prof. Dr. KH. Sayid Agil Husin al-Munawwar, MA dan Prof. Dr. H. A. Baiquni. Ketika itu Lajnah masih dipimpin oleh Drs. H. A. Dasuki, MA.
Finalisasi kajian tersebut dilakukan pada masa Lajnah dipimpin oleh Drs. H. Fadhal Bafadal, M.Sc dengan anggota tim antara lain: Dr. KH. Ahsin Sakha Muhammad, MA, (alm) Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA dan lainnya.
Al-Qur’an dan Terjemahnya edisi tahun 2002 terlihat lebih tipis dibandingkan edisi tahun 1990. Dari 1294 halaman menjadi 924 halaman, berkurang 370 halaman.
Selain karena sistem terjemahan edisi 2002 lebih singkat, juga ada beberapa bagian yang dihilangkan, seperti bagian pembukaan dan footnote.
Setelah 14 tahun berlalu, menindaklanjuti rekomendasi Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2015, Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an melakukan kajian penyempurnaan ke-3 pada tahun 2016.
Kajian penyempurnaan ke-3 ini diketuai langsung oleh kepala lajnah, Dr. KH. Muchlis M Hanafi, MA.
Berbeda dengan kajian-kajian penyempurnaan sebelumnya, pada penyempurnaan ke-3 ini ada lima instrument penyempurnaan yang ditetapkan untuk menghasilkan hasil terjemahan yang lebih baik.
lima instrumen tersebut antara lain:
Pertama, konsultasi publik secara offline. dilaksanakan di Jawa tengah, Jakarta, Padang dan Malang.
Kedua, penelitian lapangan penggunaan terjemahan Al-Qur’an di masyarakat.
Ketiga, membentuk tim yang terdiri dari 15 orang pakar: Al-Qur’an, Tafsir/ Bahasa Arab dan pakar Bahasa Indonesia.
Keempat, konsultasi publik online. Untuk menjaring usulan dan aspirasi masyarakat secara online melalui website Portal Konsultasi Publik.
Kelima, Mukernas Ulama Al-Quran tahun 2018. Dan Ijtima Ulama Al-Qur’an tahun 2019. yang akan digelar di Bandung pada 8 Juli 2019 (hari ini).
Akan hadir dalam kegiatan ini 90an ulama Al-Quran dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini sebagai forum uji publik dan uji sahih sekaligus menjaring masukan dari para ulama Al-Qur’an.
Akan turut hadir juga dalam pembukaan kegiatan ini, nanti malam, Menteri Agama, Gubernur Jabar, Ust. Yusuf Mansur, TGB. Zainul Majdi, dan beberapa ulama besar lain.