Seluruh ulama sepakat mengharamkan riba. Tapi ulama beda pendapat apakah bunga bank itu termasuk riba atau tidak. Jadi jangan cepat menyimpulkan kalau bunga bank itu riba, sebab ulama beda pendapat mengenai hal itu. Perbedaan ulama mesti diakui, tidak boleh ditolak begitu saja. Sebab dalam perbedaan itu ada hikmah yang bisa diambil.
Dalam persoalan bunga bank ini ada dua pendapat di kalangan ulama: ada yang mengharamkan karena dianggap sama dengan riba, seperti pendapat Yusuf al-Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali. Sementara pendapat kedua, bunga bank tidak sama dengan riba, hukumnya halal/boleh. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, Mahmud Syaltut, dan Ali Jum’ah.
Sebab itu, ketika ditanya terkait apakah bunga bank itu haram, Prof. Quraish Shihab menjelaskan ulama beda pendapat terkait bunga bank. Ada yang sangat hati-hati, sehingga setiap penambahan dalam hutang dianggap haram. Ada juga yang berpendapat bahwa kalau bank milik pemerintah dibolehkan karena keuntungan dikembalikan kepada masyarakat, tapi kalau bank swasta tidak boleh. Ada pula yang mengatakan bunga bank itu boleh dengan syarat-syarat tertentu. Karenanya, sebagian ulama mengatakan, meskipun dalam bank itu bercampur harta halal dan haram, bekerja di bank masih dibolehkan. Jadi ada keragaman pendapat dalam persoalan bank.
Perbedaan ulama ini tentu didasari dari pemahaman terkait riba itu sendiri. Apakah riba yang terdapat dalam sistem perbankan bisa disamakan dengan riba yang terjadi di masa Nabi? Ulama yang mengharamkan lebih cenderung untuk menyamakan, sementara ulama yang menghalalkan tidak menyamakan, sebab riba pada masa Nabi bersifat eksploitatif dan mendzalimi orang yang berhutang. Sementara bunga bank tidak bersifat eksploitatif.
Prof. Quraish Shihab menegaskan, “Kendati ulama beda pendapat, kita bisa katakan, berinteraksi dengan bank syariah mendekati kebenaraan tuntunan syariah, tapi berinteraksi dengan bank konvensional itu tidak pasti terlarang dalam agama. Jadi kalau mau tenang ke sana, tapi kalau di sini belum tentu”.
Maksudnya, bank syariah disepakati kebolehannya, tidak ada yang mengharamkannya, karena proseduralnya mengikuti tuntunan hukum Islam. Tapi meskipun demikian, bukan berati berinteraksi dengan bank konvensional langsung dipukul rata haram, sebab sebagian ulama mengatakan bunga bank itu halal, sehingga berinteraksi dengan bank konvensional dibolehkan.
*Selengkapnya, tonton video program Shihab dan Shihab di bawah ini: