Bulan Rajab 2019 telah di depan mata, di antara ibadah yang kerap kali dipermasalahkan ialah puasa Rajab. Sebagian orang berpendapat bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan, alias bid’ah, karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya. Bahkan, hadits-hadits keutamaan puasa di bulan Rajab kebanyakan dhaif dan maudhu’.
Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi ini, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunah. Pendapat ini berpatokan pada hukum asal puasa itu sendiri, boleh dilakukan kapan pun kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa seperti hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha.
Adapun niat puasa pada bulan Rajab jika diniatkan pada malam hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَادٍ فِي شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالى
Nawaitu Shouma Ghodin Fii Syahri Rajaba Sunnatan Lillaahi Ta’aalaa.
“Saya niat puasa esok hari di bulan Rajab sunah karena Allah Ta’ala.”
Jika niatnya pada pagi hari maka sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالى
Nawaitu Shouma Syahri Rajaba Sunnatan Lillaahi Ta’aalaa.
“Saya niat puasa bulan Rajab sunah karena Allah Ta’ala.”
Wallahu A’lam.