Menggabungkan Puasa Rajab dan Puasa Senin-Kamis

Menggabungkan Puasa Rajab dan Puasa Senin-Kamis

Bolehkah menggabungkan puasa Rajab dan puasa Senin-Kamis? Atau hanya boleh salah satunya saja?

Menggabungkan Puasa Rajab dan Puasa Senin-Kamis
Menggabungkan puasa Rajab dan puasa Senin Kamis

Hari Senin maupun hari-hari bulan Rajab sama-sama memiliki kesunahan untuk melakukan puasa. Nah, jika demikian, apakah boleh melaksanakan puasa Rajab dan puasa Senin-Kamis secara bersamaan? Atau hanya boleh memilih salah satunya?

Syekh Yasin bin Isa al-Fadani, salah satu ulama Nusantara dalam kitabnya, al-Fawaid al-Janiyah menjelaskan bahwa ada beberapa ibadah yang bisa dilakukan dengan bersamaan dengan menggabungkan niatnya. Syekh Yasin al-Fadani membagi hal ini menjadi empat bagian.

Pertama, menggabungkan amalan yang berupa ibadah dengan hal yang tidak bernilai ibadah dalam satu kali niat, seperti meniatkan bacaan Al-Quran dalam shalat sebagai ibadah membaca Al-Quran, hal ini diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat.

Kedua, menggabungkan amalan ibadah yang fardhu dengan ibadah yang sunnah. Hal ini bisa bermacam-macam, terkadang sah keduanya, terkadang hanya sah salah satunya. Penjelasan kategori kedua ini akan penulis jelaskan dalam kesempatan yang lain.

Ketiga, menggabungkan dua ibadah fardhu, seperti menggabung niat wudhu dengan mandi jinabat. Menurut Syekh Yasin al-Fadani, kedua ibadah fardhu tetap sah berdasarkan kaul yang paling sahih.

Keempat, menggabungkan niat ibadah sunnah dengan ibadah sunnah yang lain. Syekh Yasin mencontohkan menggabungkan mandi shalat Idul Fitri dengan mandi shalat Jumat. Keduanya sama-sama sah.

Lalu, manakah di antara empat kategori yang diberikan Syekh Yasin di atas yang sesuai dengan penggabungan puasa Senin Kamis dengan puasa Rajab? Tentu jawabannya adalah kategori keempat.

Puasa Senin Kamis termasuk ibadah sunnah, begitu juga dengan puasa Rajab. Oleh karena itu, bagi segenap pembaca yang ingin mendapatkan dua pahala puasa sunnah ini dalam satu kali puasa, maka cukup niatkan dua puasa tersebut bersamaan dalam hati, misalnya, “Saya niat puasa hari Senin (kamis) dan puasa Rajab sunnah karena Allah Ta’la.

Atau bisa dengan lafaz berbahasa Arab berikut:

Adapun niat puasa hari Senin adalah:

 نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ (يَوْمَ الْخَمِيْسِ) وَشَهْرَرَجَبَ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى 

Nawaitu Shouma Yaumal Itsnaini (yaumil khamis) wa syahra Rajaba Sunnatan Lillaahi Ta’aalaa

Saya niat puasa pada hari Senin (hari Kamis: jika kebetulan hari Kamis) dan puasa bulan Rajab, sunah karena Allah Ta’aala.

Walaupun lafaz berbahasa Arab tersebut diucapkan melalui lisan, jangan lupa untuk melafalkannya dalam hati, karena hakekat niat itu berada dalam hati.

Semoga amal ibadah puasa sunnah kita, baik puasa Rajab dan puasa Senin-Kamis diterima oleh Allah SWT. Amin.

Wallahu a’lam.