Islam adalah agama yang paripurna. Dengan kesempurnannya, agama ini begitu memuliakan dan menjaga akal dari perbuatan yang merusak. Sebab, jika akal seseorang telah rusak maka ia tidak akan bisa berpikir dengan benar dan waras. Salah perbuatan yang dapat merusak akal manusia adalah mengkonsumsi khamar. Di era modern sekarang ini, khamar telah dianggap sebagai pelengkap sebuah pesta di kalangan anak muda dan orang dewasa. Karena khamar dapat membuat akal pikiran melayang dan melupakan semua masalah yang tengah dihadapi.
Jika kita membaca sejarah, sebenarnya mengonsumsi khamar merupakan kebiasaan umat-umat terdahulu dan masih diwarisi oleh generasi selanjutnya sampai saat ini. Banyak sekali kejahatan yang timbul akibat khamar. Ada keterkaitan antara minuman keras dengan pemerkosaan plus pembunuhan yang terjadi saat ini. Khamar dapat membuat nyali seseorang tadinya ciut menjadi berani. Tak jarang orang memilih khamar sebagai jalan untuk menumbuhkan keberaniannya. Tetapi ia tak sadar khamar dapat menjerumuskannya ke dalam dosa yang berlipat ganda.
Dikutip dalam buku Tanbihul Ghafilin karya Syekh Ahmad As-Samarqandi, bahwa suatu hari Utsman bin Affan pernah berkhutbah di hadapan manusia seraya berseru,”Wahai sekalian manusia, jauhilah khamar (minuman keras), karena khamar itu merupakan pangkal segala keburukan (biang kerusakan).”
Usman berkata lagi, “Dahulu kala, di antara orang-orang sebelum kalian, ada seorang ahli ibadah yang sangat khusyuk dan alim. Ada seorang pelacur yang jatuh cinta padanya. Pelacur tersebut kemudian mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan,“Kami mengundang engkau untuk menjadi saksi dalam sebuah urusan.”
Ahli ibadah itu pun setuju dan pergi bersama pembantu tersebut. Ketika telah tiba dan masuk di rumah sang pelacur, segera pelacur itu menutup rapat semua pintu rumahnya. Tak ada orang lain di rumah itu selain ahli ibadah, pelacur, khamar dan bayi yang masih kecil. Mata sang ahli ibadah tertuju ke sosok seorang wanita yang amat cantik dan menggoda, dengan pakaian yang menantang. Di tangan pelacur itu ada secerek khamar dan dekatnya ada bayi yang masih kecil.
Wanita tersebut berkata, “Demi Allah, aku tidak mengundangmu menjadi saksi, tetapi aku mengundangmu agar memilih di antara tiga hal: Berzina denganku, atau engkau ikut minum segelas khamar bersamaku, atau engkau harus membunuh bayi ini. Kalau engkau menolaknya, maka aku akan menjerit dan berteriak karena engkau telah memasuki rumahku. Kalaupun engkau mengelak, tak ada seorang pun yang dapat mempercayaimu.”
Akhirnya sang ahli ibadah menyerah sambil berkata,“Mohon maaf, untuk berzina denganmu, aku tidak bisa melakukannya. Karena perbuatan itu merupakan dosa besar yang dapat merugikan orang lain. Apalagi membunuh jiwa yang tak berdosa. Aku jelas tidak mau melakukannya karena dosanya sangat besar dan merugikan orang lain. Lebih baik aku memilih minum khamar, karena dosanya paling kecil daripada yang lain dan dampak buruknya hanya akan terjadi pada diriku sendiri.”
Lalu ia memilih meneguk minuman khamar bersama sang pelacur seteguk demi seteguk hingga akhirnya ia mabuk berat. Dirinya mulai tak terkendali dan akal sehatnya hilang serta kurang mengenali orang sekitarnya. Pada akhirnya ia mudah dikendalikan oleh pelacur. Sang pelacur mulai mengajaknya berzina, ia pun melakukannya. Tak sampai di situ bahkan ia membunuh bayi yang tak berdosa itu.
Begitulah khamar mempermainkan manusia. Orang mengira khamar dosanya kecil dan tidak memberikan dampak negatif yang besar. Padahal kenyataannya terbalik. Tak salah jika Allah menggolongkan khamar sebagai salah satu perbuatan yang keji dari setan yang terkutut. Sebagaimana firman-Nya:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).