Dalam tulisan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa dianjurkan bagi orang tua, terutama bapak, melafalkan adzan atau iqamah untuk bayi yang baru lahir. Anjuran ini merujuk pada praktik yang dilakukan Rasulullah di mana beliau mengadzankan cucunya ketika lahir.
Yang paling dianjurkan untuk melafalkan adzan atau iqamah adalah bapak. Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni. Ibnu Qudamah mengatakan, “yang disunnahkan melakukan adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir itu ayah atau bapaknya.
Namun dalam situasi tertentu, bapak tidak selalu hadir ketika anaknya dilahirkan. Bisa jadi karena banyak pekerjaan atau situasi lain yang membuat dia tidak bisa menemani istrinya ketika melahirkan. Kalau kita berada dalam situasi seperti ini, apakah boleh adzan atau iqamah diwakilkan kepada keluarga yang lain?
Ustadz Ahong dalam salah satu videonya mengatakan hukumnya boleh. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri. Beliau menjelaskan bahwa siapa saja boleh melafalkan adzan atau iqamah kepada bayi yang baru dilahirkan. Bahkan tidak hanya laki-laku yang boleh melafalkan, perempuan pun juga boleh, seperti nenek, tante, atau bidan yang ada di rumah bersalin tersebut.
Sebab itu, keluarga tidak perlu ragu dan pusing apabila bapak dari bayi tidak berada di lokasi persalinan. Bisa tunjuk siapa saja untuk melafalkan adzan atau iqamah kepada bayi. Kalau memang ada dari keluarga terdekat tentu lebih baik, tapi kalau tidak ada, siapa saja juga boleh. Semoga dengan melafalkan adzan dan iqamah itu, bayi diberkahi hidupnya oleh Allah SWT.