Haid ialah darah yang keluar dari alat kelamin perempuan, karena perwatakan, bukan karena penyakit, dan terjadi sesudah perempuan melewati usia minimal baligh. Minimal haidl ialah sehari semalam, umumnya haidl ialah 6-7 hari dan malam, sedangkan maksimal haid ialah 15 hari dan malam.
Seorang perempuan yang hamil, ada kalanya keluar darah. Apabila ia keluar darah lebih dari sehari semalam, dan tidak melewati 15 hari dan malam, maka menurut sebagian ulama, yang demikian tetap dihukumi haid. Namun ada juga yang berpendapat bahwa itu bukanlah haid, melainkan istihadhah. Minimal masa kehamilan hingga melahirkan adalah 6 bulan, umumnya ialah 9 bulan, dan maksimal 4 tahun.
Nifas ialah darah yang keluar sesudah melahirkan. Bukan yang keluar sebelumnya atau yang berbarengan dengan melahirkan. Paling sedikit nifas ialah setetes. Umumnya nifas ialah 40 hari, dan maksimalnya ialah 60 hari.
Sementara istihadhah ialah darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang disebabkan karena sakit. Darah yang keluar disebut istihadhah jika keluar di luar ketentuan haid dan nifas. Istihadhah ini hanya menyebabkan batal wudhu, namun tidak mewajibkan mandi. Seseorang yang sedang istihadhah tetap wajib shalat dan puasa.
Perempuan yang selesai haid, sehabis melahirkan, dan selesai nifas wajib hukumnya melakukan mandi. Ketika seseorang haid dan nifas, maka haram baginya melakukan beberapa hal berikut ini:
Pertama, diharamkan melakukan perihal yang diharamkan bagi orang junub, seperti shalat, thawaf, dan lain-lain.
Kedua, melewati masjid pun tidak diperbolehkan apabila takut darahnya menetes dan mengotori masjid
Ketiga, Puasa
Keempat, melakukan hubungan persenggamaan. Untuk lebih sempurna dalam menjaga hukum, seorang suami, ketika istrinya sedang haidl, maka ia tidak diperbolehkan menyentuh area istri dalam batas pusar hingga lutut.