Ini Penjelasan Kemenag Soal Kuota Haji Khusus yang Dipermasalahkan Pansus Haji

Ini Penjelasan Kemenag Soal Kuota Haji Khusus yang Dipermasalahkan Pansus Haji

Ini Penjelasan Kemenag Soal Kuota Haji Khusus yang Dipermasalahkan Pansus Haji
Dirjen PHU Hilman Latief. Foto: Kemenag.

Islami.co (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait polemik tambahan kuota haji 2024 yang menjadi sorotan Pansus Haji DPR. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menegaskan bahwa Kemenag telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi terkait penambahan 20.000 kuota jemaah haji, meskipun pengesahannya belum diterima secara resmi saat pembahasan awal.

Hilman menjelaskan, tambahan kuota yang signifikan tersebut memerlukan berbagai persiapan dan antisipasi guna memastikan penyelenggaraan haji berjalan lancar.

“Tentu dari Kemenag melakukan langkah-langkah mitigasi karena ini jumlah yang sangat besar,” ujar Hilman melalui kanal YouTube Kemenag RI.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat dengan DPR, suasana diskusi berjalan dinamis. Awalnya, pembahasan mengacu pada kuota awal sebanyak 221.000, dengan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dengan adanya tambahan 20.000 kuota, dilakukan pembagian baru untuk mengakomodasi skema yang lebih optimal.

“Dengan dinamika yang ada, tambahan 20.000 itu didorong untuk skema yang akan digunakan. Dan disepakati antara Menteri Agama dan DPR, yakni 221.720 untuk haji reguler, dan 19.220 untuk haji khusus,” jelas Hilman.

Namun, Hilman menambahkan bahwa ada celah informasi dan administrasi dalam proses tersebut. Pada Oktober dan November 2023, Kemenag belum menerima pengesahan kuota tambahan secara resmi. Hal ini menyebabkan diskusi dan perdebatan di antara Kemenag dan DPR terkait penggunaan kuota tersebut.

“Ada gap informasi dan administrasi. Kita belum mendapatkan kuota secara resmi, sehingga ada perdebatan apakah kuota tambahan itu langsung digunakan atau menunggu pengesahan resmi,” ungkap Hilman.

(AN)