
Islami.co (Jakarta) – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengeluarkan pernyataan resmi terkait ramainya pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sedang berlangsung, Selasa (18/3/2025).
GNB mengingatkan bahwa penambahan kewenangan TNI yang tidak sesuai dengan tugas utamanya dapat merusak tatanan demokrasi. GNB menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk tidak menyusun undang-undang yang menyimpang dari amanat UUD 1945 dan ketetapan MPR yang telah ditetapkan.
GNB juga menegaskan posisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konteks demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Dalam rilis yang disampaikan kepada media, GNB menekankan pentingnya menjaga profesionalitas TNI dan mencegah penempatan anggota TNI aktif dalam institusi sipil, yang dianggap dapat melemahkan fungsi utama TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Dalam rilis tersebut, GNB menyatakan, “Penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil justru akan melemahkan profesionalitas TNI. TNI menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya sebagai alat negara di bidang pertahanan, sesuai amanah konstitusi.”
GNB juga menyoroti perbedaan mendasar antara tradisi sipil dan militer. “Berbeda dengan tradisi sipil yang terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi objektif untuk mendapatkan kesepakatan saat hadapi perbedaan dalam kelola kehidupan bersama, militer dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang lakukan kekerasan bersenjata. Watak khas yang positif bagi organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan membunuh demokrasi,” ungkap GNB.
GNB menegaskan bahwa intervensi militer dalam urusan sipil dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun di Indonesia.
Lebih lanjut, GNB menekankan pentingnya menjaga kepercayaan rakyat terhadap TNI dan DPR. “TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini. Pengingkaran terhadap kehendak Reformasi berupa penegakan supremasi sipil akan membuat kedua institusi tersebut tercerabut dari rakyat,” tegas GNB.
Berikut 3 poin pernyataan GNB:
1. Penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil justru akan melemahkan profesionalitas TNI. TNI menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya sebagai alat negara di bidang pertahanan, sesuai amanah konstitusi.
2. Berbeda dengan tradisi sipil yang terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi objektif untuk mendapatkan kesepakatan saat hadapi perbedaan dalam kelola kehidupan bersama, militer dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang lakukan kekerasan bersenjata. Watak khas yang positif bagi organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan membunuh demokrasi. Hal tersebut tidak hanya menghilangkan partisipasi publik, tapi juga berpotensi melanggar HAM dalam menata kehidupan bersama.
3. TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini. Pengingkaran terhadap kehendak Reformasi berupa penegakan supremasi sipil akan membuat kedua institusi tersebut tercerabut dari rakyat. Karenanya, Pemerintah dan DPR tidak boleh menyusun Undang-Undang yang menyimpang dari amanah UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI dan Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI.
Pernyataan Gerakan Nurani Bangsa ini ditandatangani beberapa tokoh:
- Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid
- A. Mustofa Bisri
- M. Quraish Shihab
- Mgr Ignatius Kardinal Suharyo
- Omi Komariah Nurcholish Madjid
- Bhante Sri Pannyavaro Mahathera
- Pdt Jacky Manuputty
- Erry Riyana Hardjapamekas
- Karlina Rohima Supelli
- Pdt Gomar Gultom
- Franz Magniz Suseno SJ
- A Setyo Wibowo SJ
- Ery Seda
- Laode Muhammad Syarif
- Lukman Hakim Saifuddin
- Alissa Q Wahid
- Pdt Darwin Darmawan