Pada satu waktu Syekh Ali Jum’ah pernah ditanya perihal berciuman dan berpelukan di siang hari bulan Ramadhan. Menariknya, pertanyaan itu muncul bukan dalam konteks pasangan suami-istri melainkan baru sebatas calon pasangan suami-istri. Kata pihak yang bertanya, “Seorang perempuan dan calon suaminya berpelukan ketika siang bulan Ramadhan. Kemudian hal ini menyebabkan rasa nikmat bagi si calon suami hingga dia mengeluarkan semacam cairan. Bagaimana status puasa calon suami? Dan apakah ia wajib menebus kafarat?”
Perlu diketahui bagi seseorang yang membatalkan puasa dengan cara berhubungan intim di siang bulan Ramadhan wajib membayar kafarat. Penebusan kafarat sendiri itu ada tiga macam opsi sesuai kemampuan. Pilihan pertama, memerdekakan seorang budak perempuan, kedua, memberi makan 60 orang miskin, dan terakhir puasa berturut-turut selama dua bulan penuh.
Mengenai pertanyaan di atas, Syekh Ali Jum’ah menjabarkan bahwa berpelukan dan berciuman bagi pasangan yang belum menikah sudah tentu haram baik dilakukan di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, dan keduanya berdosa. Kemudian terkait cairan yang keluar dari calon suami, perlu ditinjau terlebih dahulu cairan apa sebenarnya yang keluar. Karena dalam literatur-literatur fikih setidaknya ada tiga jenis cairan yang keluar dari alat reproduksi laki-laki dan memiliki konsekuensi berbeda-beda.
Jenis pertama adalah air mani, kedua air madzi, dan terakhir air wadzi. Cairan jenis pertama biasanya keluar ketika syahwat laki-laki memuncak dibarengi dengan sentuhan atau rangsangan langsung ketika sadar. Cairan ini juga dapat keluar ketika mimpi basah. Cara keluar air jenis pertama ini biasanya keluar dengan memancar. Kemudian kabarnya cairan ini memiliki bau yang khas.
Cairan jenis kedua adalah madzi, cairan ini memang sama-sama keluar ketika syahwat laki-laki memuncak namun perbedaannya cairan ini tidak keluar dengan memancar dan hampir tidak memiliki bau. Adapun cairan jenis ketiga keluar setelah sebelumnya laki-laki melakukan aktivitas fisik yang berat.
Konsekuensinya, apabila yang keluar dari calon suami di atas adalah cairan jenis pertama maka puasa si calon suami batal dan dia wajib mengganti puasa yang batal tadi di bulan lain. Akan tetapi dia tidak perlu membayar kafarat sebab dia tidak sampai melakukan hubungan intim. Kemudian jika yang keluar adalah cairan jenis kedua maka puasanya tidak sampai batal namun dia tetap berdosa. Wallahu a’lam bishawwab.