Barangkali terlalu dramatis untuk langsung mengaitkan kebebasan Abu Bakar Ba’asyir dengan masa depan negeri ini. Namun tetap saja, potensi ancaman terorisme masih membayangi Indonesia mengingat Abu Bakar Baasyir merupakan pentolan garis Islam radikal bahkan semenjak era orde baru. Ba’asyir merupakan mantan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MII), pendiri Jama’ah Islamiyyah (JI) di Malaysia, hingga Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) di Surakarta. Sepak terjangnya tentu membawa misi utama, yaitu pemberlakukan syariat Islam di Indonesia.
Pertanyaannya adalah apakah Abu Bakar Baasyir masih menjadi ancaman bagi negara Indonesia? Mengingat juga bahwa dakwaan kasus terakhirnya adalah memfasilitasi sejumlah pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jantho Aceh pada 2010.
Tentu pertanyaan ini agak susah untuk langsung ditanggapi, karena Ba’asyir yang baru saja keluar dari Lembaga pemasyarakatan. Tentu muncul banyak spekulasi antara apakah Baasyir tetap mempropagandakan doktrin radikalisme seperti halnya dahulu ketika ia tidak kapok untuk menyebarkan ekstremisnya walaupun sudah keluar masuk penjara atau berbalik mendakwahkan Islam yang moderat dan membantu pemerintah dalam menanggulangi terrorisme seperti yang dilakukan Ali Imron, terpidana seumur hidup kasus bom Bali. Salah satu dari keduanya bisa terjadi, hanya waktu yang bisa menjawab.
Walau bagaimanapun, Abu Bakar Ba’asyir merupakan salah satu tokoh besar di Indonesia. Ucapannya selalu didengarkan dan ditaati oleh semua pengikutnya. Oleh sebab itu tidak heran jika kemudian Ba’asyir masuk dalam 500 tokoh Muslim paling berpengaruh di dunia dalam The Muslim 500: The World’s 500 Most Influential Muslims, 2021.
Bayangkan saja, bahkan walaupun dipenjara selama 10 tahun dan tidak ada interaksi dengan dunia luar, Ba’asyir tetap tercatat sebagai Muslim yang berpengaruh, bukankah itu menunjukkan betapa karismatiknya dia. Jadi apapun yang ia bawa seusai keluar dari penjara, hal itu tetap akan menjadi wejangan yang akan mempengaruhi massa yang ia punya.
Terkait bagaimana Abu Bakar Baasyir ke depan akan bersikap, pemerintah dirasa masih memegang peran penting dalam upaya menanggulangi paham terorisme. Artinya, meskipun Ba’asyir sudah bebas murni, pemerintah tentu masih harus melakukan pengawasan perihal sikap-sikap yang akan diambil Ba’asyir pasca bebas.
Jika pemerintah lengah sedikit saja terhadap hal ini, kebebasan Ba’asyir bisa menjadi alat jual bagi jaringan teroris lain yang masih bersarang di Indonesia. Kemegahan nama Ba’asyir menjadi sarana legitimasi mereka untuk semakin mengembangkan jaringannya di Indonesia. Misalnya ada salah satu petinggi kelompok terorisme saja yang menggunakan nama Ba’asyir sebagai pihak yang memerintahkan suatu tindakan ekstrem, maka kelompok tersebut tentu akan niscaya patuh dan bersedia melakukannya, hanya karena ada embel-embel “atas persetujuan ustadz Abu Bakar Ba’asyir”.
Namun, BNPT memberikan upaya yang tepat berkaitan dengan ini. BNPT, seperti yang dikatakan oleh Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono, sebagaimana dikutip oleh CNN Indonesia (8/1/21), menyebut bahwa deradikalisasi akan dilakukan terhadap Ba’asyir seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2019.
Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang pernah tertanam pada seseorang. Artinya, Ba’asyir akan dijadikan mitra pemerintah untuk menjadi agen penanggulangan radikalisme di Indonesia.
Namun, mengingat sepak terjang Ba’asyir yang lekat dengan kasus hukum dan terorisme, serta jejaknya sebagai ekstremis yang bahkan masuk dalam daftar CIA (Central Intelligent of America) untuk diburu, BNPT dan pemerintah rupanya memiliki tugas yang sangat berat. Untuk gambaran saja, pasca orde baru, Ba’asyir bahkan tidak pernah melewati lima tahun tanpa ada kasus hukum. Artinya, seberapapun hukuman dan dakwaan yang diterimanya, Ba’asyir nampak tidak akan menyerah mempertahankan ideologinya.
Sikap ini ia tunjukkan ketika menolak untuk berikrar kepada Pancasila dan NKRI pada Januari 2019 ketika Ba’asyir ditawari oleh pemerintah Indonesia untuk bebas bersyarat. Yusril Ihza Mahendra, seperti yang dilansir oleh tirto.id (19/1/19), mengatakan bahwa Ba’asyir hanya akan setia kepada Allah, patuh kepada Allah, dan tidak akan patuh selain dari-Nya. Ba’asyir sempat menambahkan bahwa jika Pancasila sejalan dengan Islam, kenapa tidak patuh kepada Islam saja. Penolakan ini baru saja terjadi tahun 2019 lalu, artinya tidak semudah itu Abu Bakar Ba’asyir akan di-deradikalisasi.
Kembali ke pertanyaan awal dalam tulisan ini, apakah sistem pemerintahan kita terancam? Bangsa Indonesia tetap harus optimis. Menurut survey “Indonesia Muslim Report 2019” yang dilakukan oleh alvara-strategic.com, Islam moderat masih menjadi mainstream ormas-ormas Islam di Indonesia. Survey juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia pada umumnya menunjukkan indeks moderasi beragama yang tinggi. Artinya, selama keadaan Indonesia tetap seperti ini, bahkan meningkat, demokrasi dan masa depan Republik Indonesia tetap tidak akan tergoyahkan.
Memang demokrasi mengakomodir segala pemikiran, ide, gagasan, termasuk ideologi sekalipun. Namun demokrasi mempunyai anti-body untuk melindungi dirinya dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2, yaitu untuk tetap membatasi bahwa gagasan-gagasan itu tidak melanggar hak-hak sesama manusia, tidak mengganggu kepentingan publik, tidak meresahkan masyarakat, tidak merugikan orang lain dan tetap dalam koridor pancasila. Tidak, masyarakat tidak terancam, Indonesia tidak terancam. Bagaimanapun, bukan hanya pemerintah yang bekerja untuk kebaikan negeri ini, rakyat juga membawa tanggung jawab yang sama. Caranya mudah, Rakyat hanya perlu untuk tetap menggunakan akal sehat dalam beragama.