Sebagai rukun Islam kedua setelah syahadat, shalat memiliki rukun (tata cara) yang spesifik. Rukun shalat dikategorikan ke dalam tiga macam, rukun qalbi (hati), rukun qauli (ucapan), dan rukun fi’li (perbuatan). Adapun rukun qalbi tak lain adalah niat. Sedangkan rukun qauli terdiri dari takbiratul ihram pada permulaan shalat, membaca surat al-Fatihah di setiap rakaat, membaca tasyahud (tahiyyat), membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw, dan mengucapkan salam pada akhir shalat. Adapun selain rukun-rukun diatas termasuk dalam kategori rukun fi’li.
Mengingat bacaan shalat dalam rukun qauli itu wajib, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh mushalli (orang yang shalat) dalam menjalankan rukun qauli agar shalatnya tetap sah, yaitu:
- Mendengar suaranya sendiri dalam pengucapan rukun qauli. Hal ini berlaku apabila tidak dalam kondisi tuli serta tidak terganggu oleh suara hembusan angin dan sejenisnya. Jika sebaliknya, maka diharuskan meninggikan suara agar dapat terdengar meskipun terjadi hal-hal yang mengganggu pendengaran.
- Tidak melewatkan detail bacaan seperti tasydid dan makharijul huruf dengan sengaja, karena dikhawatirkan terjadi perubahan makna yang dapat bertentangan dengan makna asli bacaan shalat. Seperti tasydid dalam lafadz إِيَّاكَ نَعْبُدُ (iyyaka na’budu) apabila tasydidnya dilewatkan menjadi إِيَاكَ نَعْبُدُ (iyaka na’budu), sehingga makna seharusnya “hanya kepada-Mu kami menyembah” berubah menjadi “kami menyembah cahaya mataharimu”.
- Tidak mengganti harakat atau syakal bacaan shalat yang dapat merubah makna. Seperti dalam lafadz أَنْعَمْتَ (an’amta) diganti menjadi أَنْعَمْتُ (an’amtu) sehingga makna seharusnya “Kau berikan kenikmatan” menjadi “kuberikan kenikmatan”.
- Tidak menambah huruf dalam bacaan, seperti membaca panjang huruf alif-nya Allah dalam takbiratul ihram yang jika dikaji detail hurufnya menjadi dua huruf alif, sehingga alif pertama adalah istifham (kata tanya) yang artinya apakah, dengan demikian maknanya berubah menjadi “apakah Allah maha besar”.
- Menjaga bacaan agar tidak terputus di pertengahan ayat atau kalimat disebabkan bernafas, serta membaca sesuai dengan urutan aslinya. Hal ini sangat ditekankan dalam bacaan surat al-Fatihah dan tasyahud yang terdiri dari beberapa ayat atau kalimat yang sebagian diantaranya cukup panjang.
Keterangan diatas sangat krusial guna menjaga makna yang terkandung dalam bacaan wajib shalat. Adapun hukum bagi orang yang tidak memperhatikan bacaan wajib shalat menurut Syekh Muhammad Nawawi Banten adalah sebagai berikut:
- Bagi orang yang tidak tahu (karena baru masuk Islam atau masih dalam tahap belajar) atau lupa, maka sebaiknya melakukan sujud sahwi.
- Bagi orang yang sengaja tapi tidak tahu akan perubahan maknanya, maka tidak sah bacaannya, sehingga tidak sah shalatnya.
- Bagi orang yang sengaja dan tahu akan perubahan maknanya, maka dapat menyebabkan batal imannya (menjadi kafir) dikarenakan menyelewengkan bacaan yang berimbas pada perubahan makna yang bisa jadi bertentangan dengan makna aslinya.
Wallahu a’lam
Sumber: Sullam al-Munajat Syarah Safinah ash-Shalat karya Syekh Muhammad Nawawi Banten