Prof. Quraish Shihab: 400 Tahun Setelah Masa Nabi Hanya 6 Orang yang Dijatuhi Hukuman Potong Tangan

Prof. Quraish Shihab: 400 Tahun Setelah Masa Nabi Hanya 6 Orang yang Dijatuhi Hukuman Potong Tangan

Sepanjang sejarah Islam, khususnya 400 tahun setelah masa Nabi, hanya ada enam orang yang dipotong tangannya. Karena saking beratnya persyaratannya.

Prof. Quraish Shihab: 400 Tahun Setelah Masa Nabi Hanya 6 Orang yang Dijatuhi Hukuman Potong Tangan
Prof. M. Quraish Shihab

Hukum Islam bagi sebagian orang dianggap mengerikan, terutama hukum yang berkaitan dengan hudud, seperti potong tangan, rajam, cambuk, dan seterusnya. Hukum semacam ini ditakuti, dianggap hukum kuno yang bertentangan dengan semangat Hak Asasi Manusia dan hukum modern. Sebab itu, tak heran bila penerapan hudud ditolak dibanyak negara muslim.

Stigma negatif terhadap hukum Islam sangatlah jauh dari kebenaran. Semangat hukum Islam adalah memberi rahmat, kemaslahatan, dan kebaikan untuk manusia. Bukan untuk menyakiti dan memberi kemudaratan. Prof. Quraish Shihab dalam sebuah diskusi menolak anggapan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang mengerikan. Sekalipun benar di dalam Islam ada hukuman semacam potongan tangan, cambuk, dan rajam, tetapi syaratnya sangatlah banyak.

“Ada syarat bagi barang yang dicuri, ada syarat pada siapa yang dicuri barangnya. Kalau orang mencuri barang anda, katakanlah di lobi, itu tidak dipotong tangannya. Karena itu bukan tempat penyimpanan barang. Jadi harus ditempatkan di tempat yang aman. Kalau ada pencuri, mencuri barang curian, juga tidak dipotong tangannya. Jadi ada banyak syarat yang harus dipenuhi sampai hukuman potong tangan diputuskan,” Jelas Prof. Quraish Shihab.

Beliau menegaskan, sepanjang sejarah Islam, khususnya 400 tahun setelah masa Nabi, hanya ada enam orang yang dipotong tangannya. Karena saking beratnya persyaratannya.

Begitu pula dengan perzinaan. Ketika hukum rajam benar-benar diterapkan, kemungkinan tidak ada yang berani menuduh orang berzina. Mereka baru dijatuhi sanksi hukum setelah ada kesaksian dari empat orang saksi, dan keempat saksi itu benar-benar melihat secara langsung seperti pedang masuk dalam sarungnya. Kalau hanya tiga orang yang melihat, sanksi tidak bisa dijatuhi, dan orang yang menuduh itu diberikan sanksi.

Bahkan dulu ada orang yang mengaku berzina kepada Nabi, dan meminta Nabi untuk menghukuminya. Nabi tidak mau dan bersikap seolah-olah tidak mendengar. Ia baru dijatuhi hukuman, setelah datang berkali-kali meminta hukuman kepada Nabi SAW. Nabi tidak memberikan hukuman, karena orang tersebut sudah insyaf. Sebab tujuan hukum itu adalah menginsyafkan orang yang salah, mendidik orang yang salah, bukan untuk menyakiti.