Jangan Paksakan Diri Jika Sakit atau Kelelahan! Melempar Jumrah Bisa Dibadalkan

Jangan Paksakan Diri Jika Sakit atau Kelelahan! Melempar Jumrah Bisa Dibadalkan

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh menjelaskan kebolehan untuk menggantikan lempar jumrah bagi orang-orang yang memiliki udzur syari seperti: sakit, orang tua, orang hamil, orang yang ditahan.

Jangan Paksakan Diri Jika Sakit atau Kelelahan! Melempar Jumrah Bisa Dibadalkan
Melempar jumrah bisa diwakilkan bagi jemaah haji yang sakit, lemah, hamil, atau lansia.

Islami.co (haji) – Haji adalah ibadah fisik. Hampir sebagian besar rangkaian ibadahnya membutuhkan kekuatan fisik, sehingga diperlukan fisik yang prima agar bisa menjalankan ibadah secara sempurna.

Meskipun demikian, dalam kajian fiqih dikenal istilah rukhsah dan azimah. Rukhsah adalah sesuatu yang menjadikan suatu ibadah tidak dilaksanakan sebagaimana awalnya karena memenuhi suatu syarat tertentu. Lebih mudahnya, keringanan untuk tidak melakukan rangkaian ibadah tertentu karena suatu alasan yang disebut udzur syari. Nah, sedangkan azimah adalah hukum umum yang disyariatkan sebelum adanya syarat yang meringankan.

Sebagaimana fiqih ibadah yang lain, dalam ibadah haji juga ada rukhsah (keringanan) yang bisa diambil oleh jemaah haji jika memiliki syarat-syarat tertentu (udzur syar’i) seperti: sakit, kelelahan, kondisi keramaian padat yang berpotensi membahayakan tubuh dan meninggal dunia.

Salah satu rukhsah yang bisa diambil dalam rangkaian ibadah haji adalah saat melempar jumrah. Apalagi melempar jumrah adalah bagian dari rangkaian ibadah haji yang cukup panjang dan melelahkan. Jemaah haji harus bolak-balik dari lokasi mabit di Mina menuju lokasi jamarat yang jaraknya kurang lebih 7 KM (PP).

Apalagi pada tahun ini Pemerintah masih menjadikan lansia sebagai fokus utama, dengan menjadikannya tema haji 2024; Haji Ramah Lansia. Pada tahun 2024 ini jamaah haji lansia mencapai 45.000 orang. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah keselamatan dan keamaanan mereka.

Rukhsah melempar Jumrah: Boleh Diwakilkan

Melempar Jumrah merupakan salah satu bagian dari Wajib Haji yang berbeda dengan Rukun Haji. Jemaah yang meninggalkan Wajib Haji hajinya tetap sah, namun harus membayar dam bagi yang meninggalkan tanpa udzur syar’i, sedangkan rukun haji meninggalkannya dapat membatalkan ibadah haji.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh menjelaskan kebolehan untuk menggantikan lempar jumrah bagi orang-orang yang memiliki udzur syari seperti: sakit, orang tua, orang hamil, orang yang ditahan.

وتجوز الإنابة في الرمي لمن عجز عن الرمي بنفسه لمرض أو حبس، أو كبر سن أو حمل المرأة، فيصح للمريض بعلة لا يرجى زوالها قبل انتهاء وقت الرمي، وللمحبوس وكبير السن والحامل أن يوكل عنه من يرمي عنه الجمرات كلها،

Dibolehkan untuk diwakilkan lempar jumrahnya bagi orang yang tidak mampu melempar jumrah sendiri, baik karena sakit, tertahan, lansia, dan hamil. Sah hukumnya menggantikan lempar jumrahnya orang sakit yang diperkirakan belum sembuh sampai waktu lempar jumrah selesai. Adapun bagi orang yang tertahan, lansia, dan hamil dibolehkan menunjuk orang yang menggantikan lemparan jumrahnya secara keseluruhan.”

Berbagai Lembaga Fatwa mengeluarkan fatwa terkait kebolehan mewakilkan melempar jumrah bagi jemaah haji yang lemah atau sakit. Salah satunya Lajnah Daimah, lembaga fatwa Arab Saudi.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan,

أما بالنسبة عن التوكيل في الرمي فإن الواجب على الحاج أن يرمي الجمرات بنفسه عند قدرته عليها، فمن لم يستطع بأن كان مريضا أو امرأة كبيرة في السن أو مقعدة فإنها توكل من يرمي عنها الجمار

“Terkait permasalah mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain, sesungguhnya yang merupakan Wajib Haji adalah melempar jumrah sendiri dengan kemampuan sendiri. Namun jika tidak mampu, baik karena sakit, lansia, atau tidak mampu berjalan, maka lempar jumrahnya boleh diwakilkan.”

Dalam Fatwa Lajnah Daimah tersebut juga disebutkan bahwa jika tidak mampu karena beberapa hal di atas, maka tidak perlu membayar dam.

Hal yang sama juga disampaikan lembaga Fatwa Kuwait dalam al-Durar al-Bahiyah fi al Fatawa al-Kuwaitiyah, ketika ditanya apakah perempuan boleh diwakilkan lempar jumrahnya,

الأنوثة ليست عجزًا بنفسها يجيز التوكيل في الرمي، إلا أن تكون المرأة عاجزة لمرض أو غيره، أو يخشى عليها من شدة الزحام؛ فيجوز لها التوكيل في الرمي حينئذ

Artinya, “Gender perempuan bukanlah sebuah kelemahan yang bisa dijadikan alasan untuk mewakilkan lempar jumrah, kecuali perempuan tersebut lemah karena sakit atau yang lain, atau dikhawatirkan terjadi sesuatu yang membahayakan karena keramaian yang sangat padat. Maka boleh diwakilkan lempar jumrahnya pada saat itu.”

Dalam Manasik Haji Lansia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, dihimbau kepada para jemah haji yang memenuhi beberapa kriteria di atas untuk mewakilkan lempar jumrahnya kepada orang lain, mengingat jarak tempuh dari maktab yang lumayan jauh serta potensi berdesak-desakan karena keramaian yang padat.

Keluarga Jemaah Haji Perlu Mengingatkan

Meskipun keluarga jemaah tidak mengikuti rangkaian ibadah haji, namun mereka perlu mengetahui berbagai keringanan dalam haji. Hal ini penting sebagai bahan dan argumentasi untuk memberikan pengingat bagi keluarganya yang hendak berangkat haji, juga sebagai pintu awal keselamatan jemaah yang berangkat ke tanah suci.

Wallahu a’lam.

(AN)