Pembahasan mengenai LGBT sampai saat ini masih hangat diperbincangkan. Sejak viralnya video podcast Deddy Corbuzier tentang pasangan gay, masalah ini terus didiskusikan di berbagai media. Ada beragam opini tentang persoalan ini. Ada yang menolak, mendukung, dan bersikap proposional. Sebagian kalangan mendorong agar LGBT diatur dalam KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana). Konsekuensinya pelaku LGBT bisa dijerat dengan hukum pidana. Usulan ini tentu mendapat respons dari beberapa aktivis pegiat isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Mayoritas ulama dalam Islam menghukumi LGBT sebagai sesuatu yang haram dilakukan, dan bagian dari dosa besar. Ustadz Ahong mengatakan, “Perilaku gay dan lesbian mendapat ancaman laknat dalam Al-Qur’an dan Hadis itu menandakan bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar. Tapi bukan berarti kita dibenarkan melaknat, membenci, melukai, dan menghakimi mereka.”
Islam tidak membenarkan main hakim sendiri terhadap siapapun. Dalam konteks dakwah, atau amar makruf nahi munkar, kita harus mampu membuat strategi dakwah yang efektif. Agar dakwah yang disampaikan mudah diterima. Kendati LGBT diharamkan dalam Islam, kita harus memperlakukan mereka dengan cara yang baik. Tidak dibolehkan main hakim sendiri, memaki, mencaci, dan apalagi sampai membatasi hak-hak kewarganegaraan mereka. Karena, di hadapan undang-undang seluruh warga negara setara.
Habib Ali Al-Jufri dalam ceramahnya terkait masalah ini menjelaskan, selama orang yang memiliki orientasi LGBT tersebut mengakui bahwa yang dilakukan adalah salah, tidak membanggakannya serta berusaha untuk memeranginya, maka orang yang semacam ini harus dibantu. Sebaliknya, orang yang tidak mau mengakui bahwa yang dilakukan adalah salah, tidak mau memeranginya, mempromosikan, dan membanggakan, maka yang seperti ini harus ditindak tegas. Dan, Habib Ali menegaskan bahwa yang berwenang menindak hanyalah negara, bukan masyarakat.
Jadi, masyarakat tidak dibenarkan berlaku sewenang-wenang terhadap mereka. Kalaupun salah menurut kita, sampaikan dengan cara yang baik. Kalau pun melanggar hukum, yang bertugas untuk menindak itu adalah aparatus negara, bukan masyarakat.