Thawaf artinya mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dengan memosisikan Kakbah di sebelah kiri. Thawaf di awali dan di akhiri sejajar dan searah dengan hajar aswad. Karena posisi Kakbah berda di sebelah kiri, berarti orang yang thawaf berputar mengelilingi Kakbah pada posisi berlawanan arah jarum jam.
Thawaf perpisahan atau bisa di kenal dengan thawaf wada’ merupakan penghormatan terakhir terhadap Masjidil Haram. Artinya thawaf ini adalah amalan terakhir bagi seorang yang menjalankan haji.
Thawaf ini disebut dengan thawaf perpisahan karena amalan ini dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah. Maksud lain dari amalan ini yang jarang terungkap adalah agar amalan-amalan yang sudah dilakukan saat berhaji –selain yang dirukunkan– hendaknya diteruskan di tempat ia bertinggal.
Oleh sebab itu, Thawaf wada’ ini dianggap sebagai momen paling berat yang harus dirasakan oleh setiap jamaah haji. Dianggap berat karena, mereka berada di detik-detik terakhir untuk meninggalkan tanah suci. Hal ini membuat mereka larut dalam suasana sedih, haru bercampur harapan-harapan supaya diizinkan Allah ujtuk kembali ke tanah suci baik dalam kondisi berhaji maupun umrah.
Seperti thawaf pada umumnya, tawwaf wada’ terdiri atas tujuh putaran. Diawali dan dikhiri ketika tubuh sejajar dengan Hajar Aswad. Perbedaan thawaf ini dengan thawaf lainnya hanya terletak pada tidak dianjurkannya melakukan shalat sunah thawaf. Seusai mengerjakan thawaf wada’, setiap jamaah haji diizinkan untuk meninggalkan Baitullah dengan cara yang wajar tanpa harus berjalan mundur atau sambil menunduk.
Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan thawaf wada’ ini, maka ia wajib membayar dam sebesar satu ekor kambing. Baik mereka yang sengaja meninggalkan maupun yang terlupa.
Kambing tersebut disembelih di mana saja dan dibagikan kepada kaum fakir yang membutuhkan. Hendak diketahui bahwa thawaf wada’ ini hanya diwajibkan bagi jamaah haji yang tinggal di luar Kota Makkah. Adapun jamaah haji yang tinggal di Kota Makkah, mereka tidak berkewajiban melakukan thawaf wada’ dan tiada kewajiban bagi mereka untuk membayar dam bila mereka tidak mengerjakan.
Disarikan dari buku “Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Qur’an, Al- Sunnah dan Pendapat Para Ulama” karya Muhmmad Bagir.