#TanyaIslami: Beli Rumah KPR bersubsidi, Apakah Riba?

#TanyaIslami: Beli Rumah KPR bersubsidi, Apakah Riba?

Apakah beli rumah KPR yang disubsidi pemerintah haram?

#TanyaIslami: Beli Rumah KPR bersubsidi, Apakah Riba?

Assalamualaikum min.

 Boleh saya bertanya, menurut islam sendiri hukum membeli rumah KPR Bersubsidi pemerintah ini apakah termasuk Riba ya min ? Karena saya bingung di satu sisi memang harga yang kita bayar angsuran lebih dari harga jual sekarang (Riba), tapi jika kita lihat harga jual setelah lunas kelak kan bisa jadi harga rumah kita harganya bakal seperti angsuran atau bisa jadi lebih dengan total angsuran 10 tahun itu min. Mohon berkenan untuk membalas dan menjawab nggeh min biar dapat pencerahan. Terima kasih min.

Jawaban

Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Membeli rumah KPR bersubsidi dengan cara kredit itu bukan termasuk riba. Hukumnya dibolehkan dalam Islam. Alasannya ada tiga:

Pertama, harga yang ditentukan oleh pihak developer yang menggandeng perbankan itu sudah diketahui, yaitu sesuai dengan pola cicilan dan durasi waktu yang disepakati.  Misalnya, kewajiban cicilan Rp. 500 ribu rupiah per bulan dalam waktu 10 tahun. Dengan demikian, hal ini tidak bertentangan dengan syarat sah jual beli, yaitu kewajiban harus diketahuinya “harga” dan “barang”.

Kedua, jual beli secara kredit itu adalah sah secara syariat. Harga kredit yang tidak sama dengan harga kontan itu juga sudah merupakan kewajaran dan hal itu diperbolehkan oleh syariat, dengan catatan:

  1. Pihak pembeli langsung bisa menempati rumah itu. Setiap jual beli barang dengan harga tunda, mensyaratkan penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan, dengan alasan menghindari  terjadinya gharar (ketidakpastian).
  2.  Jual  beli suatu barang yang dibedakan oleh harga kontan dan harga kredit, mensyaratkan wajibnya pembeli untuk menentukan pilihan skema pembelian yang dikehendaki, sebelum berpisah majelis akad. Tujuannya, menghindari terjadinya saling takhayur (saling khiyar), yaitu masing-masing pihak masih diliputi rasa ketidakpastian, antara melanjutkan akad atau memutuskannya, pasca terjadinya pisah majelis.
  3. Jual- beli kredit yang bisa  menarik kedua pelaku masuk dalam jerat riba nasiah (riba kredit), adalah bilamana setelah masa jatuh tempo pembayaran, pihak pembeli belum bisa melunasi cicilan dari kredit yang pertama, maka pihak penjual menawarkan pilihan: apakah dilunasi saat itu juga, atau berpindah skema pembayaran sehingga membuat harga menjadi tidak sesuai dengan kesepakatan yang awal. Misalnya: Harga kredit awal adalah disepakati 60 juta. Namun, ketika sudah 10 tahun, ternyata belum bisa melunasinya, maka pihak penjual menawarkan skema baru, yaitu harga menjadi 65 juta dengan masa pelunasan menjadi bertambah satu tahun. Inilah riba nasiah (riba kredit) yang diharamkan dan dalam teks syariat disebut sebagai riba jahiliyah. Alasan dilarangnya, karena seolah telah terjadi praktik jual beli utang dengan utang (bai’ dain bi al-dain), yaitu utang 60 juta, dibeli dengan utang 65 juta. Secara utang, hal semacam ini bisa dipandang sebagai riba qardhi, dan secara jual beli bisa dipandang sebagai riba fadhli.

Ketiga, adanya harga rumah setelah 10 tahun sebagai yang lebih tinggi dari total harga beli secara angsuran selama 10 tahun itu tidak ada pengaruhnya terhadap status sahnya jual beli, dan itu hak keuntungan konsumen yang hukumnya adalah halal. Pertama, dengan alasan bahwa rumah KPR itu bukan barang ribawi. Kedua, praktik jual beli kredit atau pembayaran tunda itu dibolehkan secara syariat.

Demikian,  jawaban dari kami, semoga dapat membantu menjadi solusi permasalahan dari saudara penanyaa.