Dinamika dalam sebuah rumah tangga memang wajar terjadi. Terkadang, peristiwa kecil yang menyebabkan salah paham antar pasangan pun bisa menyebabkan tegangan rumah tangga. Namun, jika hal itu kemudian mewujud dalam sebuah sebuah tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka yang demikian itu sudah tentu tak dapat dibenarkan.
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (Terjemah Kemenag 2019)
Saat mengomentari QS. Al-Nisa [4]: 19 di atas, al-Qurthubi menguraikan bahwa andaikata seorang suami tidak menyukai istrinya dikarenakan buruknya perangai–yang itu sangat mungkin menjadi sebab tersulutnya emosi—, maka sikap sang suami hendaknya bersabar. Lalu al-Qurthubi mengutip sebuah hadis Rasul yang diriwayatkan Abu Hurairah:
لا يفرك مؤمنٌ مؤمنةً إن كره منها خلقا رضي منها اخر
“Janganlah seorang Mukmin (suami) memarahi Mukminah (istri). Jika membenci satu sikap darinya, maka sukailah sikap (baik) dia yang lain”
“maksud dari hadis di atas adalah janganlah seorang suami memarahi istrinya dengan emosi yang meluap-luap, yang menjadikan ia berpisah dengan istri Hal itu tak sepatutnya dilakukan. Sebaliknya, sang suami hendaknya mengampuni berbagai kesalahan istri dan mengabaikannya, dengan melihat banyak kebaikan yang telah dilakukannya. ” Demikian tegas al-Qurthubi saat mengomentari hadis tersebut.
Dari hadis ini dapat dilihat, bahwa tak ada pasangan yang betul-betul sempurna. Rasulullah SAW mengajarkan agar kita tidak memandang pasangan dari satu sisi saja, namun perlu memperhatikan dari sisi lain yang tentu terdapat banyak kebaikan.
Hadis di atas sekaligus menguatkan Q.S. al-Nisa ayat 19 tadi, bahwa boleh jadi apa yang tidak kita disukai, justru Allah meletakkan banyak kebaikan di sana. Meski secara teks redaksi di atas ditujukan kepada laki-laki, hakikatnya juga berlaku pada perempuan. Sebab dalam konsep pernikahan, Islam pada dasarnya menjunjung tinggi prinsip persamaan (al-Musawah).
Baca Juga, Qira’ah Mubadalah: Sebuah Pendekatan Tafsir Kesetaraan Gender
Lebih lanjut, al-Qurthubi menuturkan sebuah kisah yang bersumber dari Ibn al-‘Arabiy (kemudian dari Abu al-Qasim bin Hubaib, dan dari Abu al-Qasim al-Sayuri, puncaknya dari Abu Bakr bin Abdirrahaman).
Ceritanya, terdapat seorang Syaikh yang alim bernama Abu Muhammad bin Abu Zaid. Meski begitu, Syaikh ini memiliki hubungan yang cukup buruk dengan istrinya. Bahkan, sang istri tadi seringkali tak memenuhi hak-hak suami dan sering pula menyakiti perasaan sang suami dengan ucapannya.
Maka, suatu hari seseorang menyakan hubungannya tersebut, “Wahai Syaikh, mengapa sikapmu begitu sabar atas perlakuan buruk istrimu?”
Syaikh tadi menjawab “Aku adalah seorang laki-laki yang diberikan kesempurnaan nikmat oleh Allah berupa kesehatan badan, makrifat kepada Allah, dan adanya seorang istri. Oleh karenanya, mungkin saja perlakuan dia terhadap diriku merupakan balasan atas dosa-dosaku selama ini. Jika aku menceraikannya, aku takut balasan yang menimpaku justru akan jauh lebih buruk dan dahsyat dari sikap istriku yang selama ini aku rasakan.”
Hal-hal di atas, oleh jumhur ulama kemudian dijadikan sebagai argumen dibencinya talak meskipun itu diperbolehkan. Nabi SAW sendiri juga menegaskan bahwa Allah tidak membenci suatu perkara yang itu diperbolehkan, kecuali talak dan makan. Sebab Allah membenci usus manusia tatkala ia dipenuhi. [AK]
Wallahu a’lam…