Pilihan tempat tinggal biasanya menjadi masalah bagi pasangan suami-istri, terutama yang baru menikah. Apakah tinggal sendiri, pisah dari orang tua, atau memilih tinggal bersama orang tua. Dilemanya, bila orang tua sudah tua, tidak ada yang merawat, tinggal bersama orang tua adalah sebuah keharusan.
Setiap anak pasti ingin berbakti kepada kedua orang tuanya. Termasuk menemani hari tua mereka. Tapi terkadang, ketika berumah tangga, kita di sangat sulit untuk mengakomodir keduanya, apalagi kalau penghasilan pas-pasan. Selain itu, tidak semua pasangan suami-istri nyaman tinggal bersama kedua orang tua.
Idealnya, menurut Ustadz Ahong, memang ketika sudah menikah, ya tinggal di rumah sendiri, baik dengan cara membeli atau mengontrak, supaya lebih dewasa, mandiri, dan meminimalisasi konflik dalam keluarga. Namun, ada juga pasangan suami-istri yang ingin tinggal sendiri, tapi kedua orang tuanya berharap agar anaknya tinggal bersama mereka.
Dalam situasi seperti ini, Imam al-Nawawi dalam kitab al-Masa’il al-Mantsurah menjelaskan, suami tidak berdosa menuruti keinginan istrinya untuk tinggal di tempat tinggal sendiri, sekalipun suami baru mampu mengontrak rumah. Istri pun tidak berdosa menuntut haknya tinggal di rumah sendiri, karena kewajiban suami memang menyediakan tempat tinggal yang layak untuk istrinya.
Sekalipun hukumnya boleh, tentu ini perlu dikomunikasikan secara baik dengan keluarga, agar tidak menimbulkan konflik antara ibu dan anak. Ustadz Ahong mengingatkan, “Tentu suami juga harus tetap menjelaskan dengan baik kepada ibunya mengapa ia dan istrinya lebih baik tinggal pisah dari orang tua.”