Haid, nifas dan istihadhah (haid yang melebihi batas maksimal) adalah mutlak dan sunnatullah bagi perempuan. Walaupun, ada beberapa perempuan yang tidak mengalami haid, nifas dan istihadhah. Salah satunya yaitu perempuan mulia dalam sejarah Islam, putri Rasulullah SAW, sayyidah Fatimah.
Dalam Islam, ada beberapa ketentuan tertentu yang diberlakukan untuk perempuan yang mengalami haid, nifas dan istihadhah. Di antaranya yaitu perihal meninggalkan shalat, puasa, berhubungan suami-istri, membaca al-Qur’an dan wudhu dengan niat beribadah serta beberapa ibadah lain yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadhah. Beberapa ibadah tersebut dilarang untuk dilakukan oleh perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Namun, diwajibkan dan boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang istihadoh dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Karena banyaknya ibadah wajib dan mubah yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadhah, maka merupakan hal yang sangat wajib atau wajib ‘ain bagi perempuan untuk mempelajari segala hal yang terkait syari’at dan ketentuan dalam haid, nifas dan istihadoh. Misalnya yaitu perempuan harus tahu kapan darah disebut haid, nifas dan istihadoh, kriteria atau ciri-ciri darah haid, nifas dan istihadoh, berapa batas minimal dan maksimal masa haid, nifas dan istihadhah, kapan harus mengganti atau meng-qadha salat dan puasa yang sempat ditinggalkan sebab haid dan nifas, bagaimana cara salatnya perempuan yang mengalami istihadhah dan beberapa hal lain penting lainnya.
Hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Butuh belajar dan mengaji kepada seorang guru yang ahli dalam bidang fikih haid, nifas dan istihadhah. Sehingga tidak terkecuali bagi semua perempuan muslim untuk belajar bab ini. Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Ibnu Majah:
“Diwajibkan atas setiap muslim untuk menuntut ilmu”
Ulama mazhab Syafi’i, ’Abd ar-Rahman ibn ‘Abdullah ibn ‘Abd al-Qadar al-Saqaf menjelaskan bahwa Hadis tersebut menunjukkan kewajiban untuk menuntut ilmu dan salah di antara ilmu tersebut yaitu ilmu wajib bagi perempuan. Ilmu apa sajakah itu? ilmu tentang hukum haid, nifas dan istihadoh. Syeikh ’Abd ar-Rahman ibn ‘Abdullah ibn ‘Abd al-Qadar al-Saqaf bahkan menekankan bahwa jika seorang suami adalah orang yang paham akan hukum haid, nifas dan istihadhah maka suami dikenai hukum wajib untuk mentransfer ilmu tersebut kepada istrinya, pak suami wajib mengajarkan istrinya perihal hukum haid, nifas dan istihadhah.
Jika suami tidak pernah belajar tentang haid, nifas dan istihadhah maka wajib bagi istri (semua perempuan) Untuk keluar rumah belajar dengan seorang ulama, guru yang benar dan haram bagi suami melarang istrinya keluar rumah jika sebab belajar terntang ilmu ini. Atau pilihannya yaitu suami keluar rumah untuk belajar ilmu terkait hukum haid, nifas dan istihadhah lalu pulang ke rumah untuk mengajarkan ilmu tersebut kepada istrinya. Demikianlah pentingnya bagi perempuan untuk paham dan menguasai ilmu hukum haid, nifas dan istihadhah sampai-sampai seorang suami dilarang menghalangi istri untuk keluar rumah jika keluarnya untuk belajar ilmu hukum haid, nifas dan istihadoh.