Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Begini Penjelasannya

Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Begini Penjelasannya

Parkir sembarangan sangat menganggu kenyaman orang lain, terutama di kota besar. Jalan sudah sempit, rumah berdesakan, tidak ada lahan kosong, sangat menjengkelkan bila masih ada orang yang tertib parkir.

Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Begini Penjelasannya

Parkir sembarangan sangat menganggu kenyaman orang lain, terutama di kota besar. Jalan sudah sempit, rumah berdesakan, tidak ada lahan kosong, sangat menjengkelkan bila masih ada orang yang tertib parkir. Seyogyanya, ketika orang mau beli kendaraan, mestinya dia juga memikirkan lokasi parkirnya: di mana mobil atau motor ditarok. Jangan sampai malah menyusuhkan orang lain dan menganggu ketertiban umum.

Dalam Islam , menganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain dilarang. Syekh Zakariya al-Anshari dalam Manhaj Thullab menjelaskan bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu yang bisa menganggu pengguna jalan. Parkir sembarangan dalam hal ini termasuk kategori perbuatan yang menganggu kenyamanan pengguna jalan. Karenanya, parkir sembarangan dilarang. Syekh Zakariya al-Anshari berkata:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”.

Selain dilarang agama, parkir sembarangan juga dilarang pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 ditegaskan parkir mobil di depan rumah yang bisa menganggu pengguna jalan dilarang. Apalagi kalau sudah jelas jalan yang digunakan itu termasuk jalan umum. Dalam aturan itu dijelaskan, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

 Tak hanya dilarang, orang yang parkir sembarangan, berdasarkan aturan undang-undang, juga dapat dikenakan sanksi. Menurut UU No. 22 Tahun 2009, sanksinya didenda maksimal Rp. 500.000.

Karenanya, sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi aturan itu. Apalagi aturan itu juga sesuai dengan ajaran agama. Dengan tidak parkir sembarangan, kita turut andil dalam membantu perdamaian dan kenyamanan di tengah masyarakat.