Menteri Haji Arab Saudi: Kami Sudah Terbitkan Fatwa Haram Bagi yang Berangkat Haji tanpa Ketentuan yang Berlaku

Menteri Haji Arab Saudi: Kami Sudah Terbitkan Fatwa Haram Bagi yang Berangkat Haji tanpa Ketentuan yang Berlaku

Pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Menteri Agama Republik Indonesia juga saling berkordinasi untuk menindak propaganda dan kampanye berangkat haji tanpa visa haji.

Menteri Haji Arab Saudi: Kami Sudah Terbitkan Fatwa Haram Bagi yang Berangkat Haji tanpa Ketentuan yang Berlaku
Menag RI dan Menteri Haji Arab Saudi saat konferensi pers di Four Season Jakarta (30/04)(Doc: MCH)

Islami.co (Haji) – Dewan ulama senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa tentang larangan melaksanakan ibadah haji tanpa ketentuan prosedural yang berlaku. Yang dimaksud dengan ketentuan prosedural tersebut adalah memiliki visa haji yang sah dikeluarkan oleh Arab Saudi, bukan visa-visa lain selain haji.

Hal ini disampaikan Menteri Haji Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah saat Konferensi Pers bersama Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta (30/04).

“Telah dikeluarkan fatwa dari majelis ulama senior, aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melakukan ibadah haji kecuali menjalankannya secara prosedural,” terang Tawfiq F al-Rabiah di depan para awak media di Four Season Hotel Jakarta.

Tawfiq juga mengingatkan berkali-kali bahwa pemerintah Arab Saudi tidak akan membiarkan seorang berangkat haji tanpa visa dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang ada di sini, tidak ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji sebagai mana yang telah diatur, dengan visa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi. Dan tidak ada yang bisa melakukan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang ditentukan,” tambah Menteri Haji Saudi ini.

Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia juga saling berkordinasi untuk menindak propaganda dan kampanye berangkat haji tanpa visa haji.

“Kami melaksanakan kordiniasi dengan Menteri Agama Republik Indonesia bahwa yang mempromosikan haji dengan visa-bisa tidak prosedural, kami kordunasi untuk memerangi propaganda atau promosi-promosi yang tidak benar itu,” tegas Tawfiq.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas secara tegas mengingatkan bahwa akan ada tindakan-tindakan tegas bagi travel atau biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah haji tanpa visa haji yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.

“Pasti akan ada tindakan tegas, dan kami akan melakukan tindakan tegas, bagi travel atau biro yang memberangkatkan Jemaah haji tidak menggunakan visa haji,” tegas Menag.

Saat ditanya, bagaimana sanksinya, Gus Men menjawab bahwa yang akan memberikan sanksi kepada para travel adalah pihak pemerintah Indonesai, dan sampai saat ini pihak pemerintah sedang memformulasikan aturan-aturan sanksi tersebut.

“Sangsi travel akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia,” tuturnya.

Fatwa Dewan Ulama Senior Saudi: Dosa Berangkat Haji tanpa Visa Haji

Dewan Ulama Senior di Arab Saudi mengatakan bahwa bagi umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji wajib mendapatkan visa haji.

Dewan mengatakan memperoleh visa haji adalah wajib untuk mematuhi hukum Syariah serta menjaga kesucian Situs Suci. Menurut fatwa dewan ulama senior Saudi, melakukan haji tanpa izin dianggap dosa.
Sehingga tidak diperbolehkan pergi haji tanpa mendapatkan izin (visa haji).

“Mereka yang melakukan hal tersebut melakukan dosa,” bunyi pernyataan tersebut dikutip dari Arabnews.

Menurut pernyataan dewan ulama Saudi, lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengatur musim haji telah mengembangkan rencana pelayanan secara komprehensif berdasarkan jumlah yang tercatat secara resmi. Pelayanan tersebut mencakup semua aspek, termasuk keamanan, kesehatan, akomodasi, katering, dan layanan lainnya.

Menurut dewan ulama senior, semakin banyak jumlah jamaah yang sesuai dengan angka resmi, maka semakin baik kualitas layanan dan semakin rendah risiko kerugian. Hal ini termasuk mencegah situasi yang tidak nyaman, seperti tidur di jalan, yang dapat menghambat pergerakan dan transportasi serta dapat menimbulkan korban jiwa karena kepadatan yang berlebihan. (AN)