Tahun lalu, ketika Ramadan menjelang, dan kami sama berangkat ke masjid untuk shalat Jumat, seorang teman nyelutuk: ini nanti pasti ayatnya kutiba… Dan ia benar, sang khatib memang mengutip ayat kutiba atau tepatnya ayat 183 dari Surat Al-Baqarah: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.
Jelas tebakannya bukan kebetulan. Ayat itu memang berisi perintah kewajiban puasa dan wajar kalau itu yang terus dikutip dan diulang-ulang. Sampai-sampai, teman yang mengaku abangan ini bilang, dia jadi hapal ayat tersebut, atau setidaknya hapal terjemahannya, bahkan juga penjelasannya.
Tapi, katanya teman itu lagi, ia agak penasaran tentang siapa yang dimaksud dengan orang-orang terdahulu sebelum kamu” itu lantaran jarang dijelaskan.
Sekali lagi, teman ini tidak meleset. Biasanya para khatib dan ustaz akan menjelaskan tafsir ayat tersebut, terutama yang berkaitan dengan makna kata amanu (orang-orang yang beriman), kutiba (diwajibkan), ash-shiyam (berpuasa) dan terakhir, yang paling banyak diulas adalah kata tattaqun (bertakwa). Menjadi orang bertakwa adalah tujuan dari diwajibkannya puasa, dan puasa dengan demikian merupakan washilah untuk menuju takwa. Sementara kata kama kutiba alal ladziina min qablikum (sebagaimana diwajibkan terhadap orang sebelum kamu) biasanya tak mendapat banyak penjelasan dan dibiarkan dengan terjemahan harfiahnya begitu saja.
Untuk menjawab ini, si teman terpaksa harus diajak menengok sedikit kitab tafsir. Mengharap dari khotbah jumat atau ceramah umum, mungkin tidak memadai. Memang bagian dari kalimat ini dianggap tidak terlalu penting di dalam konteks keseluruhan ayat tersebut. Ia hanya semata informasi yang bersifat perbandingan. Karena itu tidak aneh kalau beberapa tafsir hanya memberikan penjelasan singkat mengenai makna kata sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.
Tafsir Ibnu Katsir misal hanya menyebut mereka sebagai ahli kitab. Atau tafsir al-Munir karya Imam an-Nawawi menjelaskan makna kata-kata itu sebagai kalangan para nabi dan umat-umat sejak zaman Nabi Adam. Sangat ringkas sekali.
Tafsir yang memberikan keterangan yang cukup luas adalah tafsir al-Khazin dan al-Baghawy. Sama dengan banyak tafsir, kedua tafsir ini memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud adalah para nabi dan para umat. Namun keduanya kemudian menambahkan suatu pendapat yang lebih spesifik dengan mengatakan bahwa yang dimaksud sebagai orang-orang sebelum kamu itu adalah umat Nasrani.
Mereka dulu juga memiliki kewajiban puasa selama Ramadan. Namun karena kewajiban puasa itu jatuh persis pada musim yang sangat panas atau musim yang sangat dingin, dan hal itu memberatkan perjalanan dan mengganggu kehidupan mereka, para ulama dan pemuka mereka kemudian berkumpul untuk bermusyawarah. Mereka kemudian sepakat mengubah waktu puasa mereka pada bagian dari tahun antara musim panas dan musim dingin.
Akhirnya mereka memutuskan untuk berpuasa pada musim semi. Sebagai kafarat atau ganti bayaran karena mengubah waktu puasa tersebut, mereka kemudian menambah jumlah puasa 10 hari, sehingga jumlahnya menjadi 40 hari. Dijelaskan pula bahwa puasanya itu dimulai pada sepertiga tengah malam dan berakhir pada malam hari berikutnya.
Kemudian pada suatu hari raja mereka mengalami sakit. Ia bernazar, jika ia sembuh dari sakit ia akan menambah waktu puasa selama seminggu. Allah mengabulkan doa dan nazarnya. Raja itu kemudian sembuh dan ia menunaikan nazarnya dengan menambah seminggu kewajiban puasa yang sudah ada menjadi 47 hari. Setelah raja itu mangkat, kemudian raja berikutnya memerintahkan untuk menambahkan dan melengkapi puasa yang 47 hari itu, dengan menambahkan 3 hari, sehingga menjadi 50 hari.
Tafsir Ruhul Ma any dan Ar-Razy memiliki penjelasan yang kurang lebih sama dengan kedua tafsir di atas. Tetapi kedua tafsir ini memiliki keterangan tambahan, bahwa selain umat Nasrani, yang dimaksud juga adalah orang Yahudi. Mereka dulunya juga diwajibkan puasa selama Ramadan, tetapi kemudian mereka meninggalkannya dan hanya berpuasa sehari dalam setahun. Menurut mereka, yang satu hari itu adalah hari tenggelamnya Fir’aun. Namun dalih mereka ini dibantah oleh Nabi Muhammad karena hari yang mereka maksud tersebut sebenarnya adalah Hari Asyura.
Penyebutan adanya kewajiban serupa terhadap umat terdahulu menunjukkan bahwa puasa adalah kewajiban yang sudah lama ada dan tak ada satu umat pun yang luput dari kewajiban puasa ini. Selain itu penyebutan ini juga dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa puasa merupakan ibadah yang berat, dan sesuatu yang berat jika sudah umum akan terasa ringan.
Penyebutan ini sendiri menegaskan dan menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang memiliki hubungan dengan dan sekaligus kelanjutan dari ajaran-ajaran sebelumnya. Sebagian dari ajaran-ajaran itu dilanjutkan, sebagian lain ditinggalkan, dan sebagian lagi dilanjutkan dengan sejumlah perubahan dan koreksi, serta pelurusan.
Yang menarik adalah penjelasan Syeikh Quraish Shihab melalui tafsirnya Al-Misbah. Menarik karena beliau mungkin sedikit dari mufasir yang memberikan penjelasan cukup luas mengenai orang-orang sebelum kamu ini. Menurut beliau, pakar-pakar agama menyebutkan bahwa orang-orang Mesir kuno pun sebelum mereka mengenal agama-agama samawi telah mengenal puasa. Dari mereka, praktik puasa beralih kepada orang-orang Yunani dan Romawi. Puasa juga dikenal dalam agama-agama penyembah binatang. Agama Budha, Yahudi, dan Kristen juga demikian.
Mengutip Al-Fahrasat karya Ibnu Nadhim, Syeikh Quraish menyebutkan bahwa agama para penyembah binatang berpuasa selama tigapuluh hari setahun, ada pula puasa sunnah sebanyak 16 hari dan ada juga yang 27 hari. Puasa mereka adalah penghormatan kepada bulan, juga kepada bintang Mars yang mereka percaya sebagai bintang nasib, dan juga kepada matahari.
Sementara umat Budha mengenal puasa, sejak terbit sampai terbenamnya matahari. Mereka melakukan puasa empat hari dalam sebulan yang mereka namakan uposatha, pada hari-hari pertama kesembilan, kelima belas, dan keduapuluh. Orang Yahudi mengenal puasa selama empat puluh hari, bahkan dikenal beberapa macam puasa yang dianjurkan bagi penganut agama ini, yang khusus untuk mengenang para nabi atau peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah mereka.
Agama Kristen juga demikian. Walaupun dalam kitab Perjanjian Baru tidak ada isyarat tentang kewajiban puasa, dalam praktik keagamaan mereka dikenal aneka ragam puasa yang ditetapkan oleh pemuka-pemuka agama mereka.
Demikian penjelasan Syeikh Quraish Shihab. Semoga teman tadi cukup puas. Wallahul alam bishawab.