Pondok pesantren merupakan institusi pendidikan agama Islam tertua di Indonesia. Sebagai institusi pendidikan, ia harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Ketika pendidikan di Indonesia sudah menerapkan sistem inklusif, serta dilarang menolak pendaftar berkebutuhan khusus, pesantren seharusnya mengakomodir sistem ini, termasuk berupaya menghapus stigma dan stereotip terhadap difabel dari lembaganya.
Dari sisi historis, sejak masa Nabi Muhammad, diskursus disabilitas sudah dibahas dengan serius. Hal ini diawali dari teguran Allah Swt. kepada Rasulullah Saw. yang mengabaikan Abdullah bin Ummi Maktum yang tunanetra, melalui turunnya surah ‘Abasa (Q.S. 80: 1-17).
Sejak peringatan itu, Nabi Muhammad SAW amat memperhatikan keadaan penyandang disabilitas. Bahkan, di suatu waktu, ketika Nabi Muhammad keluar kota, ia menunjuk Abdullah bin Ummi Maktum sebagai penggantinya memimpin kota Madinah.
Dalam Alquran juga, individu difabel dipandang setara. Keutuhan fisik dan status sosial tidak menjadi acuan kualitas seseorang, melainkan dari kadar iman dan takwanya (Q.S. Al-Hujurat [49]: 13), penyandang disabilitas juga dipandang secara adil dan proporsional (Q.S. Al-Baqarah [2]: 282), serta diperlakukan humanis sesuai nilai-nilai kemanusiaan (Q.S. Al-Hujurat [49]: 10).
Lebih lanjut lagi, para ahli fikih juga sudah merumuskan tuntunan kepada kaum difabel untuk menjalankan ajaran agama. Misalnya, Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bagaimana cara melakukan tayamum bagi difabel tunadaksa. Yang lebih kontemporer lagi, Islam and Disability: Perspectives in Islamic Theology and Jurisprudence (2007) yang ditulis Mohammad Ghaly memaparkan fikih disabilitas secara komprehensif dan mendalam.
Pemahaman difabel dalam kerangka Islam ini tentunya dipelajari, atau sedikitnya disinggung di pesantren melalui pembelajaran fikih disabilitas. Selain itu, pesantren juga dikenal dengan sistem pendidikannya yang berkarakter, low profile, serta loyal terhadap kiai, ustaz, dan lembaganya.
Oleh karena itu, Anwari Nuril Huda dalam Pendidikan Inklusif dari Pesantren (2018) menuliskan bahwa lembaga pesantren berpotensi dan memiliki peluang besar menjadi role model pendidikan inklusif di Indonesia. Berdasarkan nilai-nilai di atas, sebelum ada sistem pendidikan inklusif di Indonesia, jauh-jauh hari, ajaran Islam sudah egaliter, proporsional, dan mencerminkan inklusifitas.
Kendati sudah matang secara konsep, namun, dalam praktiknya, masih terdapat stigma dan diskriminasi bagi kaum difabel di pesantren. Hal ini tampak dalam diskursus fikih disabilitas dan pemahaman santrinya yang cenderung masih bermuatan stigma dan strereotip, misalnya dalam kajian Pesantren dan Fiqih Disabilitas (2019) yang dilakukan Syamsuri dari UIN Sunan Ampel di dua pesantren di Probolinggo: Pesantren Nurul Jadid Paiton dan Pesantren Tarbiyatul Akhlaq Kraksaan.
Dari kajian Syamsuri, pemaknaan disabilitas di pesantren masih dianggap sebagai “kecacatan”, baik itu cacat fisik atau cacat mental, dan diperlakukan dengan “hukum berbeda dari manusia normal lainnya”. Dalam bahtsul masa’il pesantren di atas juga, istilah ragam difabel masih menggunakan kata operasional yang rawan stigma seperti orang buta, buntung tangan, bisu, dan lain sebagainya.
Padahal, label “penyandang cacat” sudah dikritik habis-habisan di era 1990-an, dan UU-nya pun diganti dengan istilah “penyandang disabilitas” dan lebih jauh lagi dengan kata “difabel” (differently abled people) atau orang-orang yang mempunyai kemampuan berbeda.
Selain itu, para santri memandang bahwa penyandang disabilitas adalah kaum yang lemah dan membutuhkan bantuan, serta tidak bisa berpartisipasi di lingkungan sosialnya. Pemahaman ini jatuh dalam dua dari 10 jenis stereotip terhadap difabel yang harus dihindari, yaitu orang yang layak dikasihani, menyedihkan, serta tidak mampu berpartisipasi dalam aktivitas sosial sehari-harinya (Hunt, 1991).
Bagaimana menghapus stigma dan stereotip terhadap kaum difabel di pesantren? Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, misalnya melalui psikoedukasi kelompok terhadap para santri oleh sosiolog, psikolog, atau praktisi kajian anak berkebutuhan khusus (ABK). Namun, karena sudah ada UU No. 18 Th. 2019 tentang Pesantren, menurut hemat saya, pemerintah punya tanggung jawab untuk merangkul pesantren menjadi lembaga pendidikan inklusif yang ramah difabel dan bebas dari stigma dan stereotip terhadap penyandang disabilitas.
Pertama, pesantren perlu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman, menjadi lembaga inklusif yang menerima santri dari pelbagai ragam dan latar belakang, termasuk penyandang disabilitas. Stigma dan stereotip akan berkurang jika terjadi interaksi sosial yang intens antara santri berkebutuhan khusus dan yang tidak.
Kedua, kiai, serta ustaz dan guru-guru di pesantren haruslah memiliki pemahaman berpihak kepada difabel. Bagaimanapun juga, mereka dipandang sebagai patokan utama berjalannya pendidikan inklusif di pesantren. Selain itu, perlu juga memahami psikologi difabel, dan beradaptasi dengan sistem pendidikan yang akomodatif terhadap santri dengan segala keterbatasan kondisinya.
Ketiga, sesuai dengan Permen No. 13 Th. 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu memperhatikan pelatihan guru pendamping khusus (GPK) bagi tenaga didik di pesantren, serta memenuhi fasilitas yang ramah difabel di lingkungan pesantren.
Hal ini disebabkan stigma dan stereotip terhadap difabel muncul dari kontruksi sosial yang negatif dan dampak dari lingkungan, termasuk fasilitas yang tidak ramah terhadap penyandang disabililitas, serta kebijakan yang tidak inklusif.
Pada dasarnya, Allah SWT menciptakan umat manusia dengan sempurna. Difabel atau tidak, bukan berkaitan dengan kesempurnaan, melainkan berkelindan dengan perlakuan sosial dan lingkungan terhadap individu bersangkutan. Hal ini sejalan dengan pendapat Roy Thaniago (2018) yang menuliskan bahwa difabel adalah konstruk yang terbentuk di masyarakat, bukanlah hal alamiah yang terjadi dengan sendirinya. Semua orang bisa menjadi difabel, menurut Thaniago, ketika pusat perbelanjaan tidak memiliki tangga dan membuat kita harus memanjat dinding untuk mencapai bioskop yang biasanya terletak di lantai atas. Sekolah yang tidak menerima siswa tunanetra yang menjadikan mereka difabel. Gedung sekolah yang tidak ramah kursi rodalah yang menjadikan siswa menyandang disabilitas.
Disabilitas harus dipandang terpisah dari diri individu. Semua orang memiliki kebutuhan mereka sendiri-sendiri dan banyak orang akan menjadi difabel jika ceramah keagamaan dalam jamaah besar tidak menggunakan mikrofon dan membuat kita semua bertanya-tanya kepada jamaah yang duduk di depan kita mengenai isi ceramah yang disampaikan.
Difabel diperlakukan sebagai difabel ketika kebutuhan mereka dianggap berbeda. Padahal, ketika kebutuhan itu sudah tersedia, serta keberadaan mereka sudah lazim, biasa, serta diterima di lingkungan sosial sehari-hari, lambat laun stigma dan stereotip akan pudar dengan sendirinya.