Ketua MUI Dukung Gus Men Terkait Isu Adzan Maghrib di Tengah Misa Paus Fransiskus: Tak Masalah

Ketua MUI Dukung Gus Men Terkait Isu Adzan Maghrib di Tengah Misa Paus Fransiskus: Tak Masalah

Ketua MUI Dukung Gus Men Terkait Isu Adzan Maghrib di Tengah Misa Paus Fransiskus: Tak Masalah

Islami.co (Jakarta) — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Cholil Nafis, memberikan tanggapannya mengenai kontroversi yang berkembang terkait adzan Maghrib yang disiarkan melalui running text saat Misa Paus Fransiskus di televisi.

Isu ini sempat memicu kontroversi di kalangan masyarakat, terutama tuduhan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Men.

Melalui sebuah postingan di Facebook, Ketua MUI Bidang Dakwah K.H. Cholil Nafis menekankan pentingnya menempatkan masalah ini dalam konteks yang tepat. Beliau menjelaskan bahwa siaran adzan melalui running text di televisi saat Misa umat Katolik bukanlah pelanggaran dari sisi syar’i. Hal ini karena adzan sebagai kewajiban tetap dapat dilaksanakan di masjid dan mushalla, sehingga syiar Islam tetap terjaga.

“Adzan sebagai kewajiban (fardhu) tetap bisa terlaksanakan dengan adzan di masjid untuk memberi tahu masuk waktu shalat dan mengajak bershalat sekaligus syi’ar Islam. Sedangkan syi’arnya pun dapat dilaksanakan dengan adzan di mushalla, running text di TV, dan siaran adzan digital lainnya,” ujar K.H. Cholil Nafis.

Lebih lanjut, Ketua MUI tersebut juga menyatakan bahwa kebijakan untuk menyampaikan adzan melalui running text saat Misa merupakan bagian dari penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah saudara-saudara umat Kristiani. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga persaudaraan antarumat beragama di Indonesia.

“Kita bisa memahami kebijakan ini, dan bagian dari penghormatan kepada pelaksanaan ibadah saudara-saudara kaum Kristiani. Mari kita jaga persaudaraan sesama anak bangsa dan jaga perdamaian dan persatuan,” imbuhnya.

K.H. Cholil Nafis juga mengajak seluruh umat untuk tetap bersatu dan tidak terpancing oleh isu yang dapat memecah belah persatuan. (AN)