Ikbal, mantan pegawai bank yang memilih keluar dari pekerjaanya rela berdesak-desakan dan panas-panasan demi mendengarkan ceramah salah satu ustadz terkenal di media sosial, Khalid Basalamah. Dalam laporan CNN Indonesia, Ikbal rela meninggalkan pekerjaannya dan hijrah karena takut dengan dosa riba dan bunga bank yang ia hasilkan dari pekerjaannya.
Ikbal tentu bukanlah orang satu-satunya yang meyakini pemahaman demikian. Banyak juga ikbal-ikbal lain yang memilih keluar atau tidak menerima pekerjaan yang berkaitan dengan riba, baik bank, asuransi, kredit, dan lain sebagainya.
Penulis sendiri sempat dimintai pendapat beberapa teman yang ditawari “pekerjaan-pekerjaan” riba tersebut, yang akhirnya mereka lebih memilih untuk tidak menerimanya, dengan alasan yang bermacam-macam, mulai dari keyakinan diri sendiri, dilarang orangtua, dan lain sebagainya.
Bank dan bunga Bank adalah hal baru dalam hukum Islam. Hal ini tak pelak menimbulkan berbagai silang pendapat dari berbagai macam ulama. Ulama al-Azhar melalui lembaga fatwanya misalnya, memfatwakan bahwa bunga bank bukanlah riba dan tidak haram. Pendapat ulama al-Azhar ini bukanlah satu-satunya pendapat tentang bunga bank, beberapa pendapat lain malah mengharamkan.
Kepastian hukum riba sebagai hal yang haram memang semua ulama sepakat, tapi menggolongkan bunga bank sebagai riba masih terjadi perbedaan pendapat, apalagi sampai mengharamkan bekerja di bank, hingga memilih menjadi pengangguran karena takut dosa riba karena bekerja di bank, tentu hal ini adalah sebuah hal yang musykil.
“An-nash mahsuratun wal-waqaiʽ wa al-ahwal al-hayatiyyah daimatu al-tajaddud wa al-tazayud wa al-taghayyur (nash-nash agama memang terbatas, sedangkan kondisi manusia senantiasa berkembang),” begitulah adagium yang sering kita dengar saat mengkaji ushul fikih.
Untuk itu, akan lebih bijak jika kita menyikapi sesuatu yang baru, yang secara ril tidak terdapat dalam nash-nash yang terbatas, dengan pengetahuan yang lebih komprehensif langsung dari pakarnya.
Komuji (komunitas musisi mengaji) Chapter Jakarta, hari Jumat ini (27 September 2019) akan menyelenggarakan Picknikustik, yaitu kajian Islam yang diselingi dengan beberapa penampilan musik dengan tema yang menarik: “Bicara Riba”. Saya seketika tertarik hadir saat melihat flayer kajian di feed instagram saya dari akun @komujijakarta.
Saya tertarik mengikuti kajian ini selain karena belajar langsung dengan para ekspert-nya, yaitu Ust Rifqi M. Fatkhi, salah satu ahli ilmu hadis dan Ketua Jurusan Ilmu Hadis di UIN Syarif Hidayatullah, juga Mirza A. Karim, salah satu ahli hukum. Paparan riba dari dua orang ekspert keilmuan yang berbeda, bagi saya, akan menarik disimak daripada belajar pada satu orang yang belum jelas keahliannya apa, benarkah demikian?
Selain itu, yang paling asyik adalah kita tak perlu desak-desakan dan panas-panasan, pasalnya tempat kajian di Komuji cukup luas dan nyaman. Sebelumnya saya juga mengikuti kajian di Komuji beberapa kali dan merasakan atmosfir yang nyaman untuk belajar Islam.
Kamu juga bisa hadir langsung, kok, di Selasar Medco Ampera Jakarta Selatan dengan registrasi sebelumnya ke nomer Whatsapp ini: 087884000909