Shalat terdiri dari rukun fi’liyah, yakni rukun yang berupa gerak anggota badan, serta rukun qauliyah. Dalam beberapa hal, ada juga sunnah-sunnah selain rukun, baik yang berupa fi’li maupun qauli.
Salah satu kesunahan yang berupa fi’li adalah mengangkat tangan setiap peralihan rukun fi’li. Kita perlu mengetahui hal-hal yang berkaitan kesunahan mengangkat tangan ketika peralihan rukun.
Hal ini dikhawatirkan agar kita tidak menambah gerakan (fi’li) baru selain rukun-rukun yang telah ditetapkan. Karena menambah rukun baru termasuk kategori hal yang dapat membatalkan shalat.
Mengangkat tangan dalam shalat adalah termasuk sunnah haiat shalat. Mengangkat tangan merupakan simbol penolakan kesyirikan kepada Allah Swt dan penerimaan terhadap keesaan-Nya.
Selain itu, mengangkat tangan juga merupakan simbol merobohkan skat pembatas antara Allah dan hamba-Nya. Sehingga dalam shalat, sama sekali tidak ada pembatas yang bisa menghalangi seorang hamba menghadap Allah Swt.
Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami dalam Safinatun Naja menjelaskan bahwa mengangkat tangan disunnahkan dalam beberapa hal ketika shalat:
Pertama, ketika takbiratul ihram yang bersamaan dengan pelafalan niat dalam hati. Dimulai dari awal takbir hingga selesai takbir, yakni ketika takbir selesai, tangan sudah sendekap di bawah dada.
Kedua, ketika ruku’. Yang dimaksud ketika ruku’ dalam hal ini adalah sebelum melakukan gerakan ruku’ dengan terlebih dahulu membaca takbir yang disertai dengan mengangkat tangan.
Ketiga, ketika i’tidal. Yakni ketika bangun dari ruku’. Di awali dengan mengangkat kepala terlebih dahulu, kemudian mengangkat tangan disertai pelafalan “sami’allahu liman hamidah”.
Keempat, ketika bangun dari tasyahud awal. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Jika seseorang yang shalat melaksanakan shalatnya dengan duduk, maka tetap disunnahkan untuk mengangkat tangan sebagaimana pada tempat-tempat di atas.
Menurut Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab syarh Kasifatus Saja mengutip qaul mu’tamad, mengatakan bahwa bagi orang yang shalat dan tidak melakukan kesunahan di atas, atau mengangkat tangan selain empat tempat di atas, maka hukumnya makruh.
Wallahu A’lam.