Tidak banyak pelaku tindak kriminal yang kemudian menjadi saksi dan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator seperti Bharada E. Hal tersebut dikarenakan Bharada E melakukan aksi melanggar hukum karena perintah atasan, dengan kata lain ia terpaksa melakukan.
Dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya adalah salah satu pelaku dari tindak pidana kriminal namun bukan pelaku utama.
Sementara dalam Pasal 37 Ayat 3 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Justice Collaborator artinya orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) dalam suatu tindak pidana.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Justice Collaborator, Anjuran Bertaubat dan Berkata Jujur
Jika dilihat dari pengertiannya Justice Collaborator bisa menjadi perbuatan yang terpuji karena adanya kemauan untuk membongkar dan mengungkapkan kebenaran sekalipun sebelumnya berbuat kesalahan. Kebenaran yang diungkapkan seperti yang dilakukan Bharada E tentu terjadi setelah ada kesadaran dan penyesalan, apalagi penembakan itu terjadi bukan karena keinginan pribadi.
Untuk urusan dosa dan pahala bagi seseorang yang pernah berbuat kesalahan maka itu hak preogratif Allah SWT. Kita hanya diperintahkan untuk menyesali ( taubat ) atas kesalahan pada masa lalu. Allah swt berfirman dalam QS al-Maidah ayat 39 :
فَمَن تَابَ مِنۢ بَعْدِ ظُلْمِهِۦ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Maka barangsiapa bertaubat sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ), Prof Mahfud MD dalam salah satu podcast mengatakan, Bharada E bisa lepas atau bebas dari sanksi hukum. Ia juga mengutip pasal Pasal 51 ayat (1) KUHP “orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.”
Lalu apa kuncinya seseorang bisa bebas ketika menjadi Justice Collaborator? Karena yang dibutuhkan penyidik adalah bukti dan keterangan saksi, maka Justice Collaborator harus dilandasi dengan kejujuran. Anjuran berkata jujur ini sebagaimana firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al Ahzab: 70-71).
Syarat Menjadi Justice Collaborator
Adapun syarat untuk menjadi Justice Collaborator adalah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 :
- Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu
- Mengakui kejahatan yang dilakukannya
- Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut
- Memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.
Bersahabat dengan Orang yang Jujur
Pada saat dilakukan rekontruksi kasus Brigadir J, tampak Bharada E sesekali memejamkan mata dan gemetar ketika memperagakan penembakan. Mungkin itu adalah reaksi alamiah dari seorang Bharada E dengan pangkat rendah yang kemudian ‘terpaksa’ mengeksekusi rekannya sesama abdi karena desakan dan perintah atasan.
Dalam ajaran Islam dikenal istilah dharurah. Bahwa sesuatu yang haram bisa saja dilakukan jika dalam keadaan terpaksa. Misalnya seseorang yang akan mati kelaparan jika tidak memakan daging babi karena hanya itu yang ada dan dalam keadaan darurat seperti tersesat dalam hutan.
Berkaca dari prinsip seorang Bharada E yang memilih melakukan tindakan yang salah karena nyawanya juga terancam. Tidak ada jalan lain yang bisa dilakukan. Perbuatan yang melanggar hukum juga tidak bisa terlepas dari lingkungan sekitar. Ibarat pepatah siapa bermain air maka ia akan basah, siapa yang bersama orang-orang licik, maka sifat licik dari orang tersebut akan mengalir ke orang lain. Karena itu Allah swt menganjurkan kepada hamba-Nya agar diupayakan untuk selalu berada di antara orang-orang yang bagus perangainya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar”. (QS. At Taubah: 119).
Kejujuran dan kebenaran dalam diri seorang muslim tidak terlepas dari ajaran agama yang dipelajari, orang tua yang peduli dengan akhlak anaknya serta lingkungan yang baik. Jadi di mana pun, ke manapun dan apapun pekerjaan seseorang jika ia sudah terlanjur menjadi pribadi yang jujur maka tidak ada yang bisa mempengaruhinya.
Justice Collaborator bisa diyakini sebagai wadah bagi orang-orang jujur dan benar untuk membongkar kejahatan. Jika Bharada E mungkin bukan orang yang jujur mungkinkah ia mengajukan diri sebagai Justice Collabolator hingga skenario pembunuhan yang menghebohkan tanah air bisa terbongkar?
Pembunuhan (al-Qatl) adalah salah satu dosa besar yang dituntut pelakunya dalam agama untuk bertaubat. Dalam Surat al-Furqan ayat 68 disebutkan,
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (Q.S al-Furqan : 68 )
Dalam Tafsir Kementrian Agama RI ayat di atas berkaitan dengan pertanyaan salah seorang sahabat Abdullah bin Mas’ud kepada Rasulullah SAW tentang dosa apa saja yang besar. Maka Nabi menjawab bahwa di antara dosa besar yang membinasakan manusia adalah menyekutukan Allah swt, membunuh kecuali yang dihalalkan, dan berbuat zina. Ketiga dosa ini tidak bisa terhapus kecuali dengan taubat kepada Allah swt.
Solusi Al-Qur’an terkait Justice Collaborator
Seorang muslim yang menganggap dirinya telah berbuat dosa tidak ada jalan terlambat untuk menyesali perbuatan sebelum nyawa di kerongkongan. Jika dosa kita besar maka harapan dan ampunan Allah SWT lebih besar. Bukankah Dia Maha Pengampun dan Pemberi Kasih Sayang?
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh, maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS al-Furqan : 70).
Menjadi Justice Collaborator ibarat menghapus tulisan di papan tulis yang pernah ditulisnya sendiri dan dibaca orang lain. Orang lain terlanjur mengingat tulisan itu. Dan supaya tulisan itu tidak menimbulkan banyak komentar maka sebaiknya dihapus.
Seperti Bharada E yang sudah terlanjur menjadi eksekutor. Namun ia segera memulihkan namanya dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan itu dianggap oleh beberapa pengamat sebagai langkah ‘cerdas’.
Tidak ada jaminan di antara kita bahwa selamanya menjadi orang baik, begitu juga ada orang yang dulunya bad looking lalu kemudian menjadi good looking. Allah SWT dengan kuasanya bisa membolak-balikkan hati hamba-Nya. Dalam kasus ‘skenario’ yang belum tuntas ini, kita hanya bisa saling mendoakan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dan berharap keadilan berjalan sesuai dengan arahnya dan tidak lagi seperti tumpul ke atas tajam ke bawah.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT mendokumentasikan dengan baik doa yang pernah diucapkan oleh Nabi Adam AS dan Hawa AS ketika mereka menyesali perbuatannya setelah makan buah khuldi.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinys: “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Al-A’raf: 23).
Jadi Justice Collaborator adalah sebuah tindakan yang baik apalagi didasari oleh keinginan untuk mengungkap kejahatan yang terstruktur. Butuh jiwa yang besar untuk berkata jujur di tengah ‘kerumunan’ para bandit berseragam.
Sekalipun Justice Collaborator adalah langkah yang baik, tapi permohonan maaf kepada keluarga korban harus juga diutamakan. Tidak ada manusia normal di dunia ini yang tidak sakit hatinya ketika ada keluarganya yang menjadi korban tindakan kriminal. Namun dengan adanya permohonan maaf dari pelaku, setidaknya kesalahan kepada sesama manusia bisa terhapus, apalagi jika sang Justice Collaborator bukanlah pelaku utama dari sebuah kejahatan. (AN)