Haji Ilegal tanpa Visa Haji, Sanksinya Tidak Boleh Masuk Saudi Selama 10 Tahun

Haji Ilegal tanpa Visa Haji, Sanksinya Tidak Boleh Masuk Saudi Selama 10 Tahun

Kemenag kembali menyampaikan pesan ini menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Haji Ilegal tanpa Visa Haji, Sanksinya Tidak Boleh Masuk Saudi Selama 10 Tahun
Ilustrasi: Jemaah Haji Indonesia (Sumber: @elikragil)

Islami.co (Haji) – Kementerian Agama mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal dengan visa selain visa haji. Sanksi yang disiapkan untuk para jemaah haji ilegal ini juga tidak tanggung-tanggung, dilarang masuk Saudi sampai 10 tahun.

Hal ini disampaikan Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama RI pada Ahad (5/4). Anna menambahkan bahwa sanksi dari Saudi cukup berat.

“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” terang Anna.

Kemenag kembali menyampaikan pesan ini menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tegas Anna.

Ramai Tawaran Haji Tanpa Antri dan Visa Multiple

Warganet kini dihebohkan dengan isu haji tanpa antri yang ditawarkan beberapa oknum di dunia maya. Salah satu akun X menawarkan berangkat haji tahun ini dengan membayar biaya yang cukup mahal.

Menurut Anna, sapaan akrabnya, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna. (AN)