Cerita Panjang Lembaga Pendidikan Mencegah Ektremisme dan Intoleransi

Cerita Panjang Lembaga Pendidikan Mencegah Ektremisme dan Intoleransi

Bagaimana lembaga pendidikan menguatkan dirinya untuk jadi penguat toleransi serta berupaya mencegah ekstremisme?

Cerita Panjang Lembaga Pendidikan Mencegah Ektremisme dan Intoleransi
Potret siswa sekolah.

Bagaimana cerita lembaga pendidikan ikut serta mencegah ekstremisme dan intoleransi? Penelitian Farha Ciciek secara berkala sejak 2007-2009 di 30 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (Mayoritas SMUN) di Padang, Jakarta, Pandegelang, Cianjur, Cilacap, Yogyakarta dan Jember, menemukan fakta menjamurnya lembaga-lembaga Ekstra Kurikuler berbasis agama, seperti: Rohis (Rohani Islam), Rokris (Rohani Kristen), Rohbud (Rohani Buddha) dan Rohind (Rohani Hindu). Dalam kesimpulan Farha, kecuali Jember, kegiataan keagamaan SMU cenderung konservatif.

Salah satu penandanya adalah semakin merebaknya pandangan dunia yang absolut (di mana klaim kebenaran tunggal bagi kelompok sendiri), kecenderungan intoleransi kepada perbedaan dan mewajarkan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan sekolah. Hal yang sama pun ditemukan dalam penelitian Farid Wajidi, Hairus Salim, dan Wahyu Kustiningsih pada 2010 ditemukan pengaruh gerakan Islamis di sekolah-sekolah umum dapat dilihat dari sepak terjang Rohis (Kerohanian Islam), yang menjadi ujung tombak aktivitasaktivitas keagamaan di sekolah.

Baca Juga: Rohis jadi pintu masuk HTI?

Rohis merupakan lembaga-lembaga ekstra kurikuler sekolah di bawah pengawasan sekolah. Akan tetapi hubungan dan jaringan politik mereka dengan gerakan-gerakan Islamis di luar sekolah, terutama dengan gerakan yang berbasis di perguruan tinggi yang sering berasal dari alumni sekolah itu sendiri, membuat agenda dan tujuan mereka lebih politis-ideologis, melampaui tujuan kelembagaan ekskul yang digariskan oleh sekolah.

Pro-kontra terhadap keberadaan Rohis tersebut semakin bertambah, dengan terungkapnya fakta, bahwa mantan pengurus dan aktivis Rohis salah satu sekolah, yakni SMKN Anggrek terlibat aksi terorisme, tertangkap oleh Densus Anti Teror-88, pada tahun 2011 (Suara Merdeka, 2012). Enam di antara tujuh pelaku yang ditangkap tersebut berasal dari sekolah menengah kejuruan itu. Di antara enam orang tersebut, tiga orang masih berstatus pelajar dan tiga lainnya adalah alumnusnya.

Berdasarkan studi PPIM pada 2018, menunjukan jika potret sikap beragama di kalangan siswa SMA menunjukkan bahwa dalam level sikap/opini, sekitar 58,5 persen siswa dan mahasiswa memiliki pandangan keagamaan yang cenderung radikal, dan 51,1 persen memiliki pandangan keagamaan yang cenderung intoleran secara internal.

Secara eksternal, sebanyak 34,3 persen siswa dan mahasiswa menjukkan pemahaman keagamaan yang cenderung intoleran. Sebanyak 48,95% siswa dan mahasiswa merasa bahwa pendidikan agama memiliki porsi besar dalam mempengaruhi sikap toleransi terhadap agama lain. Kasus tersebut menjadi pembenar pendapat Sidney Jones, yang mengaitkan gerakan terorisme dengan kelompok studi kajian Islam di kalangan pemuda, seperti Rohis. Beliau mengatakan kegiatan di lembaga Rohis bisa menjadi pintu masuk virus terorisme karena itu pemerintah harus mengawasi jaringan terorisme masuk ke wilayah SMP dan SMA melalui kegiatan di lembaga tersebut.

Belum selesai cerita suram tersebut, berdasarkan berita yang dihimpun di suara.com pada 2019, Direktur Riset Setara Institute, Halili mengungkapkan, sebanyak 10 perguruan tinggi negeri di Indonesia terpapar paham radikalisme. Hal itu diungkapkan Halili berdasar hasil penelitian yang dilakukan oleh Setara Institut selama Februari sampai April 2019 terhadap 10 PTN di Indonesia. Dalam penelitian tersebut, ditemukan masih banyak wacana dan gerakan keagamaan yang bersifat eksklusifitas.

Pro-kontra adanya radikalisme ini semakin bertambah dengan terungkapnya fakta, bahwa tiga alumni Univeristas Riau yang merakit bom digelanggang mahasiswa tertangkap oleh Densus Anti Teror-88, pada tahun 2018 (Tribunnews, 2018). Para alumni tersebut, rencananya akan melakukan meledakan bom di  DPRD Riau dan DPR RI.

Kemudian, hasil riset dari Habibie Center yang dirilis 2019 menemukan, perekrutan di perguruan tinggi ini masih terjadi hingga kini.  Dalam rilis riset tersebut, kelompok konservatif dan radikal ada di tataran penolakan terhadap sistem. Kaum konservatif masih bersedia bergabung dalam sistem di perguruan tinggi, juga masih mengakui Pancasila.

Kelompok radikal bersikap sebaliknya. Mereka sudah pada posisi ingin mengganti sistem; tegas menolak Pancasila, demokrasi, dan semua sistem tata negara yang dianggap bertentangan dengan Islam. Secara umum terdapat dua varian islamisme di kampus, yaitu konservatif dan radikal. Kelompok konservatif mengacu pada Lembaga Dakwah Kampus (LDK), juga kelompok salafi. Sedangkan kelompok radikal merujuk pada NII, ISIS serta HTI.

Metode rekrutmen kelompok konservatif-LDK dan radikal-HTI cenderung bersifat relatif terbuka. Berbeda dengan kelompok radikal-NII yang juga memiliki kaitan dengan JAD dan ISIS, mereka cenderung bersifat tertutup dan sunyi (underground). Kelompok konservatif-salafis yaitu HTI dan NII juga ISI cenderung melakukan kajian dakwah dan rekrutmen di luar kampus. Sebaliknya, kelompok konservatif-LDK fokus menggarap kader di dalam kampus. Radikalisme itu sangat terkait dengan rohis. Linknya sangat kuat sekali.

Sebelum dikeluarkannya survei tersebut, Pemerintah melalui Kemenristekdikti menyusun Permenristekdikti Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Permenristekdikti ini bertujuan meningkatkan pemahaman akan ideologi bangsa serta mencegah radikalisme dan intoleransi berkembang di perguruan tinggi.

Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak mengatur atau mendorong organisasi luar kampus untuk membuka cabang atau komisariat di dalam perguruan tingginya. Sebaliknya, Permendikti ini mengajak mahasiswa anggota organisasi luar kampus untuk berpartisipasi dengan UKM yang akan dibina oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. Aturan ini belum mendapatkan mendapatkan respon yang positif dalam pencegahan radikalisme dan intoleransi yang berkembang di perguruan tinggi. Dengan demikian, perjalanan lembaga pendidikan dalam upaya mencegah ekstremisme dan intoleransi masih panjang.