Banyak kejadian seseorang berpindah agama demi menikah. Hal tersebut menjadi polemik yang diperbincangkan oleh masyarakat akhir-akhir ini serta diperselisihkan bagaimana hukum seseorang yang berpindah agama demi hal itu.
Quraish Shihab dalam acara Talk Show Hidup Bersama Alquran menjawab pertanyaan serupa yang diajukan oleh seorang Non Muslim kepadanya pada acara yang dibawakan oleh Najeela Shihab tersebut. Ia menanyakan apakah jika ia menjadi mualaf karena pernikahan apakah hal tersebut dibenarkan dalam Islam?
Dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah [2]: 256,
لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Menurut penulis tafsir al-Misbah itu, beragama itu soal ketulusan. Agama apapun yang dianut. Setiap penganut seharusnya tulus memilih agama dengan penuh kesadaran tentang kebaikan agama itu. Sebaiknya seseorang tidak pindah agama karena faktor di luar agama itu sendiri.
Sebab situasi sebelum menikah berbeda dengan situasi setelah menikah, kecuali jika ia menjadi mualaf karena memang secara tulus tertarik masuk agama Islam, karena percaya bukan faktor yang lain.
Terlebih keyakinan yang sama merupakan faktor esensial dalam melakukan pernikahan, sebab dengan kesamaan semakin memperbanyak potensi kerukunan dalam rumah tangga. Mungkin ada di antara kita yang mau mengobarkan agamanya karna cinta. Tapi cinta yang tidak terpupuk dengan benar akan layu. Cinta sebelum pernikahan berbeda dengan cinta sesudah pernikahan.
Selengkapnya, klik di sini