Di sebagian kota besar, masjid ditutup rapat dan dikunci pintunya setelah shalat berjemaah, terutama pada malam hari dan usai shalat shubuh. Ini dilakukan agar masjid tidak disalahgunakan dan peralatannya tidak rusak atau dicuri orang lain. Sebagaimana diketahui, di beberapa daerah, masjid pun menjadi sasaran pencurian. Pengeras suara dan kotak amal termasuk barang yang seringkali diintai para pencuri.
Atas dasar itu, pengurus masjid mengambil sikap untuk membuka masjid hanya pada waktu shalat saja. Setelah selesai shalat berjemaah, beberapa jam kemudian masjid ditutup rapat dengan alasan keamanan. Kebijakan pengurus ini tentu merugikan bagi sebagian orang, terkhususnya bagi orang yang ingin shalat di masjid tersebut.
Terkait persoalan ini, Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin mengatakan:
يجوز إغلاق المسجد في غير وقت الصلاة صيانة ولآلته عن الامتهان والضياع
“Dibolehkan mengunci masjid pada selain waktu shalat demi menjaga masjid dan peralatannya dari penyalahgunaan dan kehilangan”
Berdasarkan pendapat di atas, menutup dan mengunci masjid dengan alasan keamanan dibolehkan. Walaupun dibolehkan, alangkah baiknya pengurus masjid tidak menutup langsung pintu masjid usai shalat berjemaah, supaya orang yang belum shalat dapat mengerjakan shalat di masjid tersebut. Bila diperkiraan sudah tidak ada lagi orang yang akan shalat, barulah pintu masjid ditutup dan dikunci.