Kredit dalam salah satu definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cara menjual berang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur). Akad kredit bagi sebagian orang justru menjadi solusi untuk memiliki hal-hal primer dalam hidupnya, seperti rumah dan kendaraan. Oleh karena itu, tidak jarang orang yang lebih memilih kredit daripada berlama-lama menabung. Ketika ia menabung dalam jangka waktu yang lama, justru misalnya harga rumah akan semakin tinggi, dan dalam bayangannya ia tidak akan mampu membeli rumah tersebut secara kontan.
Bagaimanakah sebenarnya hukum kredit rumah dan kendaraan bermotor menurut hukum Islam? Nah, berikut ini UJU (Ustadz Juriyanto) menjelaskan hukum tersebut dengan mengutip pendapat Syekh Thonthowi, ulama Mesir yang otoritatif.