Dari sekian banyak isu-isu ekstrimisme agama dalam kaitannya dengan model jalannya pemerintahan, pemilihan umum termasuk di antara isu tersebut. Pandangan ekstrimisme agama diawali oleh pandangan bahwa pemerintahan yang berjalan di koridor demokrasi itu thogut, dan syirik.
Pandangan serupa dari ekstrimis juga ditemukan bahwa demokrasi, mahkamah agung, dan orang-orang yang membuat undang-undang dan hukum adalah thogut untuk pada zaman sekarang. Mereka berpendapat bahwa pemilihan umum merupakan cerminan dari demokrasi yang kafir, dan seterusnya. Pandangan serba teologis semacam ini disandarkan kepada nafyu-itsbat al-Tauhid.
Menurut mereka melakukan nafyu syirik adalah satu tarikan nafas dari itsbat tauhid. Logika semacam ini kemudian diarahkan kepada institusi Negara. Konsekuensinya, seperti halnya nafyu syirik-itsbat al-Tauhid, maka demokrasi dan nasionalisme bukan bagian dari Islam dan perlu dinafyi agar itsbat-nya Tauhid ‘negara teokrasi’. Logika oposisi biner, salah-benar, tauhid-syirik, ini bisa dijelaskan secara sederhana, jika kamu bukan ahli-tauhid, berarti kamu syirik, jika kamu berbeda pandangan dengan kami (yang ahli-tauhid) dan syirik berarti kamu keluar dari Islam. Penggunaan logika ini juga digunakan kelompok ekstrimis dalam menilai NKRI sebagai negara syirik.
Bagi kelompok ekstrimis, undang-undang buatan manusia adalah kekafiran dan kesyirikan bagi mereka yang membolehkan dan tidak membenci undang-undang tersebut. Pemilihan umum adalah salah satu instrument dalam demokrasi yang berbasis kepada rakyat. Ali al-Khadhar bin al-Khaidar menyebut bahwa orang-orang yang tidak ikut mengkafirkan qawanin wahdiyyah (hukum positif) maka ia telah keluar dari Islam. Mereka mengistilahkannya sebagai kuffar bawwah. Menurut kaum ekstrimis, pemilihan umum adalah sarana untuk dilegalkannya undang-undang kafir yang dibuat oleh para rahib orang-orang kafir dalam membuat hukum. Pandangan takfiri semacam ini cukup bermasalah.
Pandangan ini didasarkan kepada pemahaman tekstual ayat QS. Al-Maidah: 80-81.
تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ (80) وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ (81)
Ayat QS. Al-Maidah:80-81 di atas diterjemahkan oleh ekstrimis secara leterlek tentang dilarangnya berhukum pada undang-undang buatan manusia dan di-tahdzir orang yang membuat hukum dan menyetujuinya. Pertanyaannya, bagaiamana konteks ayat di atas ditafsirkan oleh para mufassir?
Al-Baidhawi (w. 685 H) menjelaskan bahwa ayat di atas menjelaskan tentang perilaku orang-orang yahudi di masa nabi yang mengangkat orang-orang musyrik Mekkah untuk menebar kebencian kepada Rasulullah. Ibnu ‘Asyur dalam al-Tahrir wa al-Tanwir menafsirkan bahwa ayat QS.5:80 tidak bermakna umum, akan tetapi merujuk kepada peristiwa yang terjadi pada zaman rasul. Yaitu peristiwa pembangkangan orang-orang yahudi yang ada di Madinah, kala itu.
Penafsiran ini oleh Ibnu ‘Asyur didasarkan karena Khitab ayat tersebut adalah Rasulullah Saw. sendiri. Kata “tara” berarti melihat secara langsung (bashyariyatan). Penafsiran seperti ini tidak saja merujuk kepada arti lughawiyah, akan tetapi lebih jauh Ibnu ‘Asyur menerangkan aspek historis dari beberapa perselisihan yang terjadi antara orang yahudi di madinah dan nabi Muhammad. (al-Tahrir wa al-Tanwir, Vol. 6/ 295)
Dengan demikian, ayat di atas tidak tepat jika dipahami sebagai kethogutan pemilihan umum, karena “kontekstualitas” turunnya ayat tersebut tidak berbicara soal hukum dan washilah jalannya pemerintahan.
Padahal dalam etika Islam sendiri, tidak boleh menghukumi seseorang kafir karena kekhawatiran ia sendiri yang jatuh kepada kekafiran. Di samping itu, syirik dan kekafiran seseorang itu kembali kepada persoalan keyakinan individu, hatinya, yang tidak manusia satupun mengetahuinya. Urusan hati, iman seseorang hanya Allah yang tau. Bukankah Nahnu Na’lamu al-Zawahir Wallahu Ya’lamu al-Sarair.
Berdasarkan cara pandangan di atas, bagi kelompok ekstrimis pemilihan umum adalah sarana dari kekafiran. Bagi kelompok ekstrimis pemilihan umum merupakan kekafiran turunan, karena negara adalah thogut dan syirik, maka mengikutinya adalah kekafiran jua. Pandangan seperti ini agak keliru. Karena bahwa ‘mengikuti’ pemerintah di sini, -menurut kelompok ekstrimis- selalu diartikan sebagai arti ketaatan absolut kepada Khaliq. Padahal pemimpin bukanlah Tuhan an sich, dan Tuhan bukanlah Pemimpin. Pandangan seperti ini berangkat dari paradigma keseluruhan dari “Yang Teokrasi” bahwa aturan Tuhan merupakan absolute, ia menafikan peran akal manusia dalam berijtihad dan menentukan urusan duniawinya.
Pandangan “Yang Teokrasi” dalam bentuk yang lain, menampilkan kepemimpinan seorang raja itu absolut seabsolut Tuhan menciptakan alam. Pandangan semacam ini, pada selanjutnya, yang melahirkan banyak para “raja” menyebut dirinya sebagai adalah bayang-bayang tuhan, Dhillullah.