Puasa tetap sah apabila menjalankan rukun dan syarat sahnya, juga meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkannya. Dalam berbagai kajian keislaman, sudah wajar diterangkan babagan apa saja yang membatalkan puasa. Bukan hanya meninggalkan makan dan minum, salah satunya juga menjaga hawa nafsu.
Lalu, bagaimana dengan melihat film atau video porno saat berpuasa? Bukankah hal yang membatalkan puasa adalah jika terjadi jima’ (hubungan seks)?
Memang benar, hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah jima’. Bahkan, mengeluarkan air mani karena mimpi basah atau sekedar melamun, tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi, dalam lain lagi jika keluarnya mani akibat persentuhan (secara sengaja), sebut saja mastrubasi atau onani. Dalam Al-Fiqhu Al-Manhaji, hal ini dikategorikan sebagai salah satu perilaku yang dapat membatalkan puasa.
Selanjutnya, Allah SWT menjelaskan dalam Q. S. An-Nur: 30-31, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.
Memang, tidak semua perbuatan terlarang seperti halnya menonton pornografi dapat membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa menurut Malikiyah dan Hanbaliyah adalah jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani.
Hal ini berbeda dengan Hanafiyah dan Syafi’iyah, yang berpendapat bahwa puasanya tidak batal walaupun sampai mengeluarkan mani. Baca: Apakah Onani Membatalkan Puasa?
Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa menonton film porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, menonton porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa.
Tentunya, puasa kita tidak batal jika hanya dengan menonton film atau video porno, karena tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa secara zahir, serta tidak perlu mengqadha’-nya di hari yang lain. Namun, diterima atau tidak, itu urusan Allah Swt. Karena hal tersebut melanggar tujuan berpuasa, yakni menjauhkan diri dari perbuatan dosa.
Tentu kita tidak ingin jika puasa kita seharian penuh dengan menahan haus dan lapar tidak bernilai dan sia-sia di sisi Allah SWT hanya karena menonton video porno, kan?
Wallahu a’lam.