Haji merupakan salah satu kewajiban umat Islam. Kewajiban haji berbeda dengan shalat. Jika shalat diwajibkan bagi seluruh umat Islam, baik yang kaya ataupun yang miskin, sementara haji hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, baik finansial, kesahatan, dan keamanan.
Haji pertama kali diwajibkan, menurut pendapat paling kuat, adalah tahun sembilan hijriah. Alasannya, pada awal tahun sembilan hijriah ada sahabat bertanya kepada Rasulullah terkait kewajiban dalam Islam, Rasul menjawab, iman kepada Allah, shalat, puasa, zakat, dan bayar khumus.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah belum menyebut haji. Bila haji diwajibkan sebelum itu pasti Rasulullah menyebutnya. Dikarenakan haji diwajibkan pada tahun sembilan hijriah dan tidak beberapa tahun setelah itu Rasulullah meninggal, maka beliau hanya sempat melakukan haji satu kali.
Haji yang dilakukan Rasul itu disebut dengan haji wadha’, haji pertama dan terakhir yang dilakukan Rasulullah. Sementara umrah, Rasulullah pernah melakukan umrah empat kali. Keempat umrah tersebut adalah umrah Dzulqa’dah, umrah Hudaibiyah, umrah ji’ranah, dan umrah yang dilakukan ketika beliau haji.
Penjelasan ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim di mana Qatadah bertanya kepada sahabat Anas terkait berapa kali Rasulullah haji dan umrah, sahabat Anas bin Malik menjawab, “Rasulullah naik haji satu kali dan umrah empat kali. Rinciannya sebagaimana disebutkan di atas.