Demi Kesehatan Lansia, Kemenag Harap Seremonial Keberangkatan Haji Tidak Lama: Maksimal 30 Menit

Demi Kesehatan Lansia, Kemenag Harap Seremonial Keberangkatan Haji Tidak Lama: Maksimal 30 Menit

“Salah satu poin penting dalam SE ini terkait mekanisme serimonial pemberangkatan dan penyambutan, yaitu maksimal paling lama 30 menit dan sambutan maksimal hanya 2 orang,” ungkap Arsyad Hidayat.

Demi Kesehatan Lansia, Kemenag Harap Seremonial Keberangkatan Haji Tidak Lama: Maksimal 30 Menit
Jemaah haji 2023 lansia saat tiba di Madinah mengikuti proses ibadah haji tahu ini. Sumber: MCH Kemenag

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Arsyad Hidayat menghimbau kepada para Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi untuk tidak berlama-lama saat melaksanakan kegiatan seremonial keberangkatan jemaah haji. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen.

“Salah satu poin penting dalam SE ini terkait mekanisme serimonial pemberangkatan dan penyambutan, yaitu maksimal paling lama 30 menit dan sambutan maksimal hanya 2 orang,” ungkap Arsyad Hidayat, saat melantik Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi / Debarkasi Makassar tahun 1445 H/2024 M di Aula Wisma Safa Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin 22 April 2024.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah masih menetapkan sebagai tahun haji yang ramah lansia, artinya setiap aktivitas dan layanan yang ditawarkan kepada jemaah haji harus mempertimbangkan lansia.

Oleh karena itu, Arsad mengatakan bahwa pesan lain dari Dirjen adalah bahwa jemaah lanjut usia tidak diharuskan mengikuti serimonial acara pelepasan keberangakatan atau penyambutan kedatangan jemaah. Ini termasuk masalah pemberian paspor, biaya tinggal, dan keberangkatan bus untuk jemaah lanjut usia.

Selain itu, Arsad menjelaskan bahwa ibadah haji melalui Embarkasi Makassar pada tahun 2024 dimulai pada tanggal 11 Mei 2024, yaitu ketika jemaah masuk ke asrama haji dan kemudian diberangkatkan pada tanggal 12 Mei 2024.

Oleh karena itu, karena jadwal pemberangkatan semakin dekat, Arsad berharap para anggota PPIH yang baru dilantik segera melakukan rapat koordinasi untuk membahas hal-hal yang harus disiapkan untuk masing-masing tugas dan fungsi.

Surat Edaran Dirjen PHU: Acara Seremonial Dibatasi

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang mekanisme pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji musim haji tahun 2024. Poinnya menitik beratkan pada imbauan yang berpihak kepada lansia.

“Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut.

(AN)