TOK! MK Resmi Tolak Gugatan Kolom Agama Dihapus di KTP

TOK! MK Resmi Tolak Gugatan Kolom Agama Dihapus di KTP

TOK! MK Resmi Tolak Gugatan Kolom Agama Dihapus di KTP

JAKARTA, ISLAMI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan kolom agama dihapus di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hari ini, Jumat (3/1/24). Adapun gugatan itu dilayangkan olejj Raymon Kamil dan Indra Syahputra nomor 146/PUU-XXII/2024.

Adapun gugatan itu adalah, mereka meminta agar kolom agama dihapus dari pencatatan kependudukan yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Adapun keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut pembatasan kebebasan bagi warga negara Indonesia, di mana setiap warga negara harus menyatakan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan keniscayaan.

Katanya, hal itu sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan oleh Konstitusi.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujarnya,  Jumat (3/1/2024).

Pembatasan yang demikian, lanjutnya, merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat juga menjelaskan setiap warga negara hanya diwajibkan menyebut agama dan kepercayaannya untuk kemudian dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan tanpa adanya kewajiban hukum lain yang dibebankan oleh negara dalam kaitannya dengan agama atau kepercayaan yang dipilih, selain kewajiban untuk menghormati pembatasan sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945.

MK menegaskan, dalam amanat UUD NRI 1945 dan dicita-citakan dalam ideologi bangsa, tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan.

“Dengan demikian, dalil para pemohon mengenai anggapan inkonstitusional Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XVI/2016, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Dalam perkara 146/PUU-XXII/2024, para pemohon tak hanya meminta agar kolom agama dihapus atau dianggap tidak ada dalam kartu keluarga. Mereka juga meminta agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga bisa mengakomodasi pernikahan untuk orang-orang yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Mereka meminta agar Pasal 27 Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI 1945 selama tidak dimaknai sebagai pilihan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama.